Beranda Umum Nasional AMK Jateng Tolak Wacana Pembubaran MUI. Sebut Pengusulnya Tak Paham Sejarah

AMK Jateng Tolak Wacana Pembubaran MUI. Sebut Pengusulnya Tak Paham Sejarah

Ketua LP3HI, Arif Sahudi. Foto: dok

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Jawa Tengah menolak narasi pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul ditangkapnya salah satu anggota MUI dengan tuduhan terkait tindak pidana terorisme.

AMK yang merupakan lembaga di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai wacana pembubaran MUI sebagai usulan tidak pada tempatnya.

Penegasan penolakan pembubaran itu disampaikan oleh Ketua AMK Jawa Tengah, Arif Sahudi. Menurutnya mereka yang mewacanakan pembubaran MUI sebagai pihak-pihak yang tidak memahami sejarah perjalanan bangsa atau unhistoris.

“Wacana pembubaran MUI sangat tidak relevan dan unhistoris. Sehingga tuntutan tersebut harus ditolak karena keberadaan MUI dilihat dari sejarah dan tujuan sangat dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia,” ungkapnya dalam pernyataan sikap yang dikirim kepada Redaksi JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (24/11/2021).

Dalam pernyataan sikap tersebut AMK menyampaikan sejumlah alasan dari penolakan wacana pembubaran MUI, di antaranya peran MUI yang sangat besar sebagai jembatan komunikasi antar ormas keagamaan yang ada di Tanah Air.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Berikut ini secara lengkap pernyataan sikap dari AMK Jateng tersebut:

  1. Bahwa MUI didirikan pada tahun 1975 sebagai wadah musyawarah Para Ulama, Zuama dan Cendikiawan Muslim di Indonesia untuk memberi Fatwa, membimbing, membina dan mengayomi kaum Muslim seluruh Indonesia;
  2. Bahwa MUI didirikan sebagai jembatan komunikasi antar Ormas – ormas Islam di Indonesia dan juga sembagai penghubung antara Ulama dan Umaroh;
  3. Bahwa banyak Lembaga yang sepadan dengan MUI di agama lain, seperti PGI, WALUBI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dll yang keberadaannya juga dipertahankan oleh Umatnya;
  4. Bahwa kedudukan MUI sangat kokoh karena disebut di dalam beberapa perundang-undangan, Misalnya tertuang di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga Posisi MUI kuat, tak bisa sembarangan dibubarkan.
Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

Berdasarkan hal diatas maka AMK Jawa Tengah akan membentengi setiap upaya untuk membubarkan MUI. “Kita harus melihat betapa pentingnya keberadaan MUI di tanah air. Perilaku satu orang bukan berarti mencerminkan lembaganya,” kata Arif Sahudi yang juga advokat ini. (ASA)