SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen mencatat ada sekitar 1.800 kendaraan angkutan barang dan penumpang yang hingga kini belum melakukan ujian KIR.
Pemilik kendaraan itu diminta segera memenuhi kewajibannya jika tidak ingin mendapat sanksi dari denda hingga risiko ditilang saat dioperasikan di jalan.
Hal itu diungkapkan Kepala UPTD PKB Sragen, Junaedhi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (5/11/2021).
Ia mengatakan berdasarkan data, jumlah kendaraan yang belum melakukan uji KIR hingga kini masih 1.800 kendaraan.
Sedangkan update pendapatan dari uji KIR yang masuk hingga awal November ini mencapai Rp 550 juta atau 70 persen dari target yang dipatok tahun 2021.
Mengingat masih ribuan kendaraan belum uji, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengingatkan pemilik kendaraan yang masih nunggak uji.
“Kalau jumlah kendaraan sebenarnya masih sama, cuma yang melalukan uji memang agak berkurang. Ini masih 1.800 yang belum uji,” paparnya.
Ia menguraikan kondisi ekonomi dan situasi pandemi, ditengarai turut mempengaruhi animo pemilik kendaraan untuk melakukan uji.
Namun penurunan operasional diyakini hanya terjadi pada angkutan penumpang seperti bus pariwisata. Sedangkan angkutan barang sebenarnya relatif masih beroperasi normal.
Karenanya, berbagai upaya terus dilakukan untuk memaksimalkan kesadaran pemilik kendaraan.
Di antaranya mengingatkan melalui pesan yang dikirim lewat SMS gateway dan pesan WA ke nomor HP pemilik 2 minggu sebelum jatuh tempo.
“Kami memahami memang situasi ekonomi baru seperti ini. Kemarin layanan juga sempat kita tutup karena mengantisipasi kerumunan dan penyebaran Covid-19. Ini kita terus maksimalkan pengiriman pesan melalui SMS Gateway. Supaya yang belum uji segera memenuhi kewajiban,” terang Junaedhi.
Terancam Ditilang hingga Putar Balik
Pihaknya berharap mudah-mudahan di dua bukan tersisa, wajib uji yang masih nunggak, bisa segera melakukan uji.
Sehingga target pendapatan di 2021 bisa tercapai. Ditambahkan, dampak dari kendaraan jika tidak diujikan ada risiko yang harus ditanggung.
Yakni bisa kena denda Rp 10.000 perbulan, bisa diputar balik ketika di luar kota, hingga risiko ditilang saat pemeriksaan.
“Kalau tidak diujikan itu berarti kan dinyatakan tidak laik jalan. Yang menyatakan kendaraan laik itu setelah diujikan. Kemarin imbauan dari Pak Kadinas kita diminta memaksimalkan sosialisasi dan mengingatkan. Makanya selain SMS gateway, nanti 1,5 bulan kita ingatkan lagi dan terus,” tandasnya. Wardoyo