SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen mencatat ada sekitar 1.800 kendaraan angkutan barang dan penumpang yang hingga kini belum melakukan ujian KIR.
Pemilik kendaraan itu diminta segera memenuhi kewajibannya jika tidak ingin mendapat sanksi dari denda hingga risiko ditilang saat dioperasikan di jalan.
Hal itu diungkapkan Kepala UPTD PKB Sragen, Junaedhi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (5/11/2021).
Ia mengatakan berdasarkan data, jumlah kendaraan yang belum melakukan uji KIR hingga kini masih 1.800 kendaraan.
Sedangkan update pendapatan dari uji KIR yang masuk hingga awal November ini mencapai Rp 550 juta atau 70 persen dari target yang dipatok tahun 2021.
Mengingat masih ribuan kendaraan belum uji, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengingatkan pemilik kendaraan yang masih nunggak uji.
“Kalau jumlah kendaraan sebenarnya masih sama, cuma yang melalukan uji memang agak berkurang. Ini masih 1.800 yang belum uji,” paparnya.
Ia menguraikan kondisi ekonomi dan situasi pandemi, ditengarai turut mempengaruhi animo pemilik kendaraan untuk melakukan uji.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com