Beranda Daerah Solo Bobol 12 Mesin ATM di 2 Bank, Empat Kawanan Pencuri Ini Berakhir...

Bobol 12 Mesin ATM di 2 Bank, Empat Kawanan Pencuri Ini Berakhir di Tangan Satreskrim Polresta Solo

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memimpin Konferensi Pers. Foto/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pembobolan 12 mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik BRI dan Bank Mandiri.

Total empat kawanan pencuri lintas provinsi berhasil dibekuk usai berhasil menggasak uang tunai hingga ratusan juta.

Empat tersangka yang dibekuk adalah Firnando (20) dan Ihsan (45) warga Bandar Lampung serta Irhamudin (38) dan Ibnu Amirullah (27) warga Tangerang, Banten.

Kapolresta Solo Ade Safri Simanjuntak kepada awak media memaparkan, kasus ini bermula dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Solo membuat laporan setelah salah satu gerai ATM di Kawasan Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari milik bank tersebut dibobol pelaku.

“Kemudian dari laporan itu dilakukan tindak lanjut hingga akhirnya dibekuk empat pelaku. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka melakukan aksi di wilayah Solo Raya bahkan di wilayah Polda Jogja,” kata Ade Safri didampingi Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dan Kasatreskrim AKP Djohan Andika, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga :  Bajaj Maxride Audiensi dengan Dishub Solo

Para tersangka yang merupakan kawanan spesialis bobol ATM di Solo itu berhasil ditangkap di salah satu rumah indekos wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, kawanan pelaku sudah membobol tujuh mesin ATM milik BRI dan lima milik Bank Mandiri.

“Dari BRI berhasil digondol Rp 239 juta, sedangkan Mandiri sebesar Rp. 22 juta. Selain di Solo, mereka juga beraksi di Sukoharjo dan Jogjakarta. Saat ini kita masih melakukan koordinasi efektiv dengan dua satwil tersebut,” tegasnya.

Disinggung mesin ATM yang menjadi sasaran komplotan lintas provinsi tersebut, Ade mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan kebanyakan berada di SPBU yang sepi.

Sedangkan, modus yang mereka gunakan satu orang berpura-pura mengakses ATM, satu orang sebagai eksekutor, sedangkan dua lain berperan sebagai pengamat situasi.

“Kedua orang di dalam menunggu kode dari orang di luar. Apakah menjalankan misi atau tidak,” paparnya.

Baca Juga :  Momen Langka, PB XIV Purboyo dan PB XIV Hangabehi Saling Sapa Usai Salat Jumat

Sementara itu, salah seorang pelaku, Irham mengaku mereka semua belajar dari youtube cara membobol ATM tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke-5e dan ke-4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.