Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cegah Bertambahnya Korban Pinjol, OJK Bersama Komisi XI DPRRI Gandeng Steakholder untuk Sosialisasi Door To Door

Tim dari OJK dan Komisi XI DPRRI tengah melakukan sosialisasi pinjaman online (Pinjol) secara door to door kepada masyarakat / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Guna mencegah maraknya korban pinjaman online (Pinjol) ilegal di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPRRI menggandeng steakholder untuk membantu mensosialisasikan hal tersebut.

Kali ini, di Kabupaten Karanganyar, Jateng dengan menggandeng juga Ponpes Tahfiz Raudlatul Quran, Karanganyar dilakukan sosialisasi tentang Pinjol
secara door to door.

Krpada  warga satu  warga lainnya yang didatangi, tim sosialisasi yang sudah dipercaya oleh OJK dan Komisi XI DPRRI terjun dengan sistem langsung door to door  menjelaskan tentang detail Pinjol untung dan ruginya serta Pinjol legal dan ilegal berserta ciri-cirinya.

Selain itu juga dijelaskan ciri-ciri Pinjol resmi yang sudah berizin dan Pinjol yang sedang mendaftar serta Pinjol ilegal.

“Antusiasme warga sangat tinggi terhadap Pinjol namun ngerinya warga boleh dikata buta sama sekali tentang aspek hukum Pinjol termasuk dampaknya,” ungkap Dony Prabawa selaku Pelaksana Teknis dari Wakil Ketua Komisi XI DPRRI Dolfie, di sela acara sosialisasi di Ponpes Tahfiz Raudlatul Quran, Karanganyar, Senin (22/11/2021).

Dony menjelaskan,  mengingat pemahaman warga desa terhadap Pinjol masih rendah,  banyak sekali warga yang tertipu.

Hanya saja ada yang berani lapor polisi dan yang memilih diam saja. Kondisi seperti itu berbahaya karena seperti yang terjadi di Kabupaten Wonogiri tiba-tiba warga nekad bunuh diri karena ketakutan diteror Pinjol yang diduga ilegal.

Untuk itu sosialisasi Pinjol  dilakukan dengan sistem door to door langsung kepada warga masyarakat dan kelompok masyarakat atau menyasar pada lembaga pendidikan, dan lembaga lainnya lainnya di masyarakat.

Dengan sistem door to door tersebut lanjut Dony Prabawa cakupannya jelas dan pergerakannya cepat serta menyasar.

“Kan tidak mungkin OJK dan Komisi XI DPRRI setiap hari terjun door to door sosialisasi Pinjol maka tim yang ditunjuk oleh keduanya justru paham medan serta sasaran sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Dony pada sosialisasi tersebut pihaknya menjelaskan edukasi kebijakan keuangan yakni Fintech Lending atau penyelenggara Pinjol yang sudah berizin dan mendapat izin dan mengantongi sertifikat Sistem Manejemen Keamanan Informasi SNI/ISO270001 dari OJK.

Sedangkan Fintech Lending yang baru mendaftar ke OJK belum mengantongi izin dan sertifikat tersebut.

“Parahnya lagi jika mendapati Pinjol yang sama sekali tidak berizin atau sedang mendaftar maka warga masyarakat harus bisa membedakannya dan biasanya warga tidak paham,” tandasnya.

Untuk itu jika warga masyarakat kebingungan saat ditawari Pinjol maka bisa menghubungi OJK melalui telepon pengaduan dinomor 157 atau lewat Email : kknsumen@ojk.go.id. Beni Indra

Exit mobile version