SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polda Jawa Tengah berhasil meringkus 325 pelaku kejahatan kendaraan bermotor dalam 20 hari. Seluruhnya kasus yang berhasil diungkap Polda Jateng sebanyak 162 perkara.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang mempimpin konferensi pers mengatakan operasi ini dimotori Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Pengungkapan ratusan tindak kejahatan tersebut hasil kerja keras aparat Polda Jateng dalam melaksanakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari yakni mulai 11-31 Oktober 2021.
Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 8.050.000.000.
“Operasi Jaran Candi 2021 menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi
Lebih detail, Kapolda mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor roda dua sebanyak 287 unit.
Selanjutnya, 14 unit mobil dengan berbagai tipe, dua diantaranya mobil mewah, serta tiga truk box.
Ada barang bukti tindak kejahatan selain kendaraan, yakni laptop sebanyak 21 unit, 99 handphone serta 753 gram emas.
“Operasi Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari yang mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP, ” terang dia.
“Selama kurun operasi dilaksanakan mendapatkan hasil sebanyak 325 orang tersangka, yang terdiri dari 318 pelaku laki-laki, 6 orang perempuan dan 1 anak,” jelas Kapolda.
“Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 target operasi dan tercapai. Hasilnya petugas berhasil mengungkap perkara non-target operasi sebanyak 162 perkara melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%,” imbuh Ahmad Luthfi.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan hukuman 4-12 tahun. Satria Utama