BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tim majelis hakim PN Boyolali dijadwalkan menggelar pemeriksaan setempat (PS) di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Jumat (26/11/2021) pagi ini.
PS dilakukan terkait dengan kasus gugatan anak terhadap ibu kandung.
Lokasi PS adalah kediaman S yang kini sudah dihibahkan kepada tiga anak dan seorang cucunya. Rumah beserta pekarangan itulah yang menjadi obyek gugatan dari RS dan IA yang juga anak kandung S.
โSesuai jadwal maka PS akan digelar pagi ini,โ kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Dijelaskan, pihak penggugat juga sudah membayar biaya panjar perkara PS terkait. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan jumlah atau nilai uang yang dibayarkan tersebut. Uang itu adalah biaya resmi untuk PS.
Ditanya tentang kegiatan PS, bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.
โYa, nanti kegiatan PS akan dibuka oleh majelis hakim. Setelah itu, apa saja yang akan dilakukan merupakan kewenangan hakim.โ
Seperti diberitakan, RS dan IA menggugat ibu kandungnya yaitu S. Gugatan dilayangkan ke PN Boyolali. Gugatan dilakukan karena kedua penggugat (RS dan IA) menilai hibah atas tanah milik S telah melanggar aturan perundangan yang berlaku.
Tanah dan rumah yang kini terkena proyek tol Yogya- Solo tersebut dihibahkan kepada empat orang. Yaitu, Gunawan, Aris Harjono, W yang ketiganya anak dari S. Serta seorang cucu dari S. Uniknya cucu tersebut adalah anak dari RS.
Pihak tergugat sudah mencoba untuk musyawarah. Bahkan, mereka juga menawarkan uang hingga Rp 250 juta dari pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek tol. Itu masih ditambah sebidang tanah milik S di Desa Bendosari, Kecamatan Sawit. Namun penggugat menolaknya. Waskita