Beranda Daerah Wonogiri Kolaborasi Saudara Ipar Jadi Dukun Pengganda Uang di Wonogiri, Duit 100 Juta...

Kolaborasi Saudara Ipar Jadi Dukun Pengganda Uang di Wonogiri, Duit 100 Juta Milik Warga Batam Berubah Jadi Segini

Penggandaan uang
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan pejabat utama Polres Wonogiri menunjukkan barang bukti kasus penggandaan uang. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tertarik dengan praktek penggandaan uang, warga Batam, Riau jauh-jauh datang ke Wonogiri, Jateng. Namun kenyataan dan harapan ternyata begitu jauh berbeda.

Warga berinisial YH (46) tersebut harus menelan kekecewaan dan kemarahan. Pasalnya duit yang telah disetorkan ke dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, justru lenyap. Uang ratusan juta digondol kawanan dukun itu.

Beruntung petugas kepolisian yang mendapatkan laporan, bergerak cepat. Hingga sukses membekuk kawanan dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Kendati demikian seorang dari mereka masih buron.

Sang dukun dan salah satu sindikat ternyata saudara ipar. Keduanya lah yang berhasil dibekuk petugas hingga mesti meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri.

Dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021), korban yang juga pelapor kasus itu mendapat informasi ada dukun yang dengan bantuan jin, berkemampuan menggadakan uang hingga 5 kali lipat. Lokasi penggandaan uang adalah di Wonogiri.

Karena tertarik, korban rela jauh-jauh datang ke Wonogiri dengan membawa uang Rp 100 juta. Harapannya, uangnya tersebut dapat berlipatganda menjadi Rp 0,5 miliar, untuk membiayai hajatan.

Praktik penggandaan uang berlangsung di salah satu hotel di Wonogiri. Uang Rp 100 juta diserahkan ke tersangka dukun KE alias WA untuk dilakukan ritual dengan diberi sesaji kembang mawar.
Kemudian korban diberikan sekantong uang dengan pesan yang boleh membuka hanyalah teller bank. Rencananya uang hasil penggandaan di dalam kantong disimpan di salah satu bank swasta yang buka cabang di Wonogiri.

Baca Juga :  Banjir di Perbukitan Perbatasan Wonogiri -Pacitan-Ponorogo, Berdampak di Dusun Bonggi Gambiranom dan Tinasat Gesing Kismantoro Wonogiri

Kemudian pelapor langsung menuju ke Bank BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Namun pelapor terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000.

Setelah itu pelapor menghampiri tersangka lainnya, WR yang menunggu di mobil. Namun WR ternyata sudah kabur. Lantas korban melaporkan hal itu ke kepolisian

Kepada petugas KE alias WA mengaku bahwa pekerjaannya adalah sopir mobil sayur. Dia mengaku tidak pernah memiliki jin yang dapat membantu menggadakan uang. Untuk mencari peminat yang ingin menggandakan uang, dia dibantu oleh tersangka WR yang merupakan adik iparnya dan anggota kawanan sindikat lainnya yang kini masih buron.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi mengungkapkan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini seusai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

Baca Juga :  Terjadi di Wonogiri Gadis 15 Tahun Dijual 550 Ribu, Ditemukan di Kamar Hotel

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar
pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres.

Tersangka dari aksi penipuan itu ada dua. Yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor. Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23.000.000. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone. Aris