JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Suap Rp 11,5 Miliar Mantan Kapolsek Gemolong Sragen, Kadinas Mengaku Diminta Siapkan Fee Rp 2 Miliar untuk Senggek DAK. Para Staff Dikerahkan Kumpulkan Setoran

AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus suap Rp 11,5 miliar yang menjerat mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju tak henti menguak fakta mencengangkan.

Dalam sidang yang mengahdirkan saksi Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, terkuak bahwa ada komitmen fee sebesar 8 persen apabila ingin mendapat dana DAK dari pusat.

Di hadapan sidang, Taufik mengaku diminta menyiapkan komitmen fee 8 persen oleh orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado.

“Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen,” kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/11/ 2021).

Taufik menjadi saksi dalam kasus suap penyidik mantan Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara ini, Robin Pattuju didakwa menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dan kader Golkar, Aliza Gunado, sebesar Rp 3 miliar kepada Robin.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Uang diberikan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Azis di KPK, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.

Taufik menceritakan, pada 2017, Lampung Tengah mengajukan proposal DAK untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.

Taufik menyiapkan proposal itu atas perintah Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa.

Melalui seorang konsultan bernama Darius, Taufik dikenalkan kepada Aliza karena disebut bisa membantu mendapatkan tambahan DAK.

Saat bertemu, Aliza menyampaikan syarat mendapat tambahan DAK harus mengajukan proposal ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, dan DPRD, termasuk Banggar DPR.

Aliza, kata Taufik, juga memperkenalkan dirinya sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Setelah itu, Taufik pun menyerahkan proposal pengajuan DAK untuk Lampung Tengah sebesar Rp 300 miliar kepada Aliza.

Karena nilai pengajuannya terlalu besar, Taufik disarankan untuk mengubah besarannya menjadi Rp 130 miliar.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Namun, ketika Taufik ke DPR, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa besaran DAK yang disetujui Rp 25 miliar. Sehingga, Taufik pun harus menyiapkan komitmen fee sebesar Rp 2 miliar atau 8 persen dari besaran DAK.

Selanjutnya, penyerahan komitmen fee tersebut dilakukan secara bertahap. Taufik menjelaskan, Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah saat itu, Aan Riyanto, menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang.

“Waktu itu baru terkumpul Rp 1,1 miliar lebih,” ujarnya.

Adapun sumber uang tersebut, menurut Taufik, sebanyak Rp 600 jutaan berasal dari rekanan proyek. Sisanya dipinjamkan oleh Darius, konsultan yang mengenalkannya kepada Aliza.

Setelah itu, Taufik menyampaikan rekan-rekannya di Dinas Bina Marga juga memberikan pinjaman sebesar Rp 990 juta untuk melunasi komitmen fee tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat konfirmasi dari Aliza Gunado soal keterangan Taufik Rahman.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com