Beranda Info Penting Mau Ndaftar Kerja Bingung Cari SKCK, Ini Panduannya

Mau Ndaftar Kerja Bingung Cari SKCK, Ini Panduannya

Ilustrasi mengurus SKCK / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  biasanya menjadi salah satu dari berbagaai dokumen ketika seseorang hendak mencari pekerjaan.

Sebagaimana dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. Surat ini memiliki fungsi untuk menerangkan bahwa seorang pemohon atau warga yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku hingga enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati batas masa berlaku, Anda dapat memperpanjang SKCK.

Permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK.

Dokumen yang diperlukan bagi WNI:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi warga yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Kesengsem Soto Khas Solo, Cocok Rasanya dan Paten

 

Dokumen yang diperlukan bagi WNA:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

 

Tata cara permohonan SKCK secara offline:

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan domilisi pemohon
  • Membawa kartu identitas (KTP atau SIM) yang sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
  • Membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Datang ke kantor polisi dan mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas
Baca Juga :  Dukungan Makin Deras Mengalir, Kali Ini Tokoh Katolik se-Serengan Deklarasi Dukung Respati-Astrid

Sementara itu, jika Anda ingin membuat SKCK online, Anda dapat megunjungi situs http://skck.polri.go.id/. Anda dapat mengisi form pendaftaran pada situs tersebut. Merujuk pada aturan yang ada, biaya pembuatan SKCK dikutip dari situs Polri adalah sebesar Rp 30.000.

www.tempo.co