Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Merasa Dirugikan Galian C Ilegal, Wanita Asal Masaran Sragen Tuntut Tebing Sawahnya Dibangun Talud dan Dipagar. ESDM Jateng ke Penambang: Berani Berbuat Harus Tanggungjawab!

Kondisi bekas kerukan galian C di Gebang Masaran yang kini dibiarkan setelah operasional tambang dilaporkan berhenti usai ditengarai tidak mengantongi ijin. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses mediasi kasus galian C ilegal di Desa Gebang, Masaran yang dilaporkan ke Polres oleh wanita pemilik sawah asal Desa Jirapan, Masaran, Sunarni (39), berakhir buntu.

Mediasi antara Sunarni dengan pihak pengelola tambang berinisial ANT yang digelar di Polres Sragen, gagal mencapai kesepakatan.

Sunarni tetap menuntut agar penambang membangunkan talud dan pagar di tebing bawah sawahnya yang berbatasan dengan lokasi bekas ditambang.

Tuntutan itu dikarenakan kondisi lahan dekat sawah Sunarni yang dikeruk kini memunculkan tebing tegak lurus setinggi 3,5 meter dan dinilai membahayakan.

“Kemarin mediasi sekitar satu jam. Saya diberi waktu oleh penyidik untuk mediasi dengan 3 orang pelaku tambang dan pemilik backhoe. Saya tetap menginginkan agar bagian tebing bekas dikeruk, dibangun talud pakai batu yang kuat sama dipagar tinggi. Karena kalau dibiarkan itu akan sangat membahayakan, lahan bisa longsor, kalau kalau jalan bisa jatuh,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (28/11/2021).

Sunarni menguraikan tuntutan itu terpaksa ia ajukan lantaran peringatan dan masukan yang disampaikan ke penambang tak pernah dihiraukan.

Selain tanpa izin, aktivitas penambangan itu juga sudah merusak lingkungan dengan memunculkan tebing setinggi 3,5 meter dan kini membahayakan sawahnya yang tepat berada di atas lahan bekas dikeruk.

“Mereka hanya mengambil keuntungan mengeruk material tanpa pernah memikirkan dampaknya. Kami susah payah membeli sawah, akhirnya jadi kena imbasnya,” urainya.

Namun, mendengar tuntutan itu, pengelola tambang menyatakan tidak sanggup. Mereka hanya sanggup untuk membuat penahan dengan menambal tebing pakai tanah yang diberi penahan bambu dan kresek.

Sunarni, pemilik sawah di Gebang Masaran usai melaporkan aktivitas galian C di dekat sawahnya ke Polres Sragen, Kamis (28/10/2021). Foto/Wardoyo

Kontan saja, tawaran itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Sunarni. Ia menilai upaya itu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan bahaya yang ditimbulkan.

“Bayangkan tebing ketinggian 3,5 meter hanya akan dipopoki tanah dan dicagaki bambu. Apa ya bisa bertahan lama. Makanya saya nggak mau,” terangnya.

Sunarni menyayangkan sikap penambang yang seolah mengabaikan kerugian dan kerusakan lingkungan. Karenanya jika tidak mampu membangunkan talud, ia pun meminta agar kasus itu berlanjut ke proses hukum.

Pencurian Harta Negara

Menyikapi hal itu, Kasi Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Jawa Tengah, Joko Wiyanto, menilai operasional tambang galian C di Gebang itu memang tidak berizin.

Dari kondisi bekas kerukan, memang sangat membahayakan. Sebab penambangan meninggalkan tebing tegal lurus dengan ketinggian 3 meter lebih.

Joko Wiyanto. Foto/Wardoyo

Kondisi itu sangat membahayakan. Menurutnya, langkah Sunarni yang lahannya bersebelahan dan terdampak, memang sudah benar jika melapor ke proses hukum.

Pun dengan tuntutan yang disampaikan untuk dibangun talud, hal itu bisa dimaklumi mengingat akibat penambangan itu berdampak merugikan dan membahayakan lahan milik wanita itu.

“Mestinya ketika ada aktivitas galian C tidak berizin, aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menindak. Penambangannya juga tidak aturan harusnya kemiringan 30 persen tidak tegak lurus begitu. Makanya ketika ada yang dirugikan dan mengajukan tuntutan ya itu sudah risiko penambang. Berani berbuat ya harus berani bertanggungjawab,” tandasnya.

Joko menambahkan kasus laporan galian C ilegal dan sudah merusak lingkungan di Gebang itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua penambang.

Selain harus mengantongi izin, aktivitas penambangan mestinya juga memperhatikan aturan dan kondisi lingkungan.

“Karena tambang galian C yang tidak berizin itu masuk tindak pidana. Itu termasuk kategori pencurian harta negara,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version