Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ngecer Sabu-sabu, Dua Cewek Asal Mojolaban Dan Jaten Dibekuk Polisi

Dua perempuan pengecer sabu-sabu berikut barang buktinya diamankan polisi Polres Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang perempuan asal Kecamatan Mojolaban  Sukoharjo berinisial EJD (31) dan DS (25) asal Kecamatan Jaten, Karanganyar dibekuk polisi karena ketahuan menjual eceran sabu-sabu, pekan lalu.

Keduanya bermodal patungan Rp 1,1 juta untuk membeli sabu seberat 1,13 gram dan selanjutnya dijual eceran paket hemat seberat 0,05 gram seharga Rp 650.000.

Kapolres Karanganyar, AKBP Syafi Maulla melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan motif kedua perempuan tersebut adalah ekonomi mencari pendapatan secara instan karena dengan mengecer sabu-sabu bisa mendapat untung sekitar seribu persen. Namun keduanya tidak menyadari risikonya penjara.

“Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karanganyar setelah melalui pengintaian cukup lama berdasar informasi dari masyarakat,” ungkap Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan saat acara ungkap kasus, Senin (29/11/2021).

Saat ini lanjut Wakapolres, polisi terus mengembangkan kasus mencari darimana asal sabu-sabu tersebut. Berdasar pengakuan kedua tersangka penjualan paket sabu secara online itu baru dilakukan tiga bulan ini.

Sedangkan salah satu tersangka EJD mengaku dirinya mengenal sabu-sabu dari temannya lalu tergiur dan berniat menjual.

Selanjutnya EJD mengajak DS untuk kerja sama patungan modal membeli sabu dan selanjutnya dijual eceran.

“Polisi tidak percaya begitu saja tapi terus melakukan pelacakan pemasok barang tersebut,” ujarnya.

Pasalnya, dilihat dari modusnya kedua perempuan tersebut cukup mahir termasuk model pemasarannya.

Adapun tentang konsekuensi hukum, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.  Beni Indra

Exit mobile version