
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang perempuan asal Kecamatan Mojolaban Sukoharjo berinisial EJD (31) dan DS (25) asal Kecamatan Jaten, Karanganyar dibekuk polisi karena ketahuan menjual eceran sabu-sabu, pekan lalu.
Keduanya bermodal patungan Rp 1,1 juta untuk membeli sabu seberat 1,13 gram dan selanjutnya dijual eceran paket hemat seberat 0,05 gram seharga Rp 650.000.
Kapolres Karanganyar, AKBP Syafi Maulla melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan motif kedua perempuan tersebut adalah ekonomi mencari pendapatan secara instan karena dengan mengecer sabu-sabu bisa mendapat untung sekitar seribu persen. Namun keduanya tidak menyadari risikonya penjara.
“Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karanganyar setelah melalui pengintaian cukup lama berdasar informasi dari masyarakat,” ungkap Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan saat acara ungkap kasus, Senin (29/11/2021).
Saat ini lanjut Wakapolres, polisi terus mengembangkan kasus mencari darimana asal sabu-sabu tersebut. Berdasar pengakuan kedua tersangka penjualan paket sabu secara online itu baru dilakukan tiga bulan ini.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com