Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nilai Pemenang Ditemukan Bermasalah, Panitia Seleksi Perangkat Desa Padas: Kami Tidak Merekayasa, Kami Takut Video Edaran Bupati!

Sekretaris Panitia Seleksi Perdes Padas, Yusuf Saifudin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim panitia seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Padas, Kecamatan Tanon, mengklaim tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus lolosnya 2 sertifikat tak layak nilai milik peserta ranking 1 di formasi Sekdes, Fathul Jalal.

Mereka bersikukuh hal itu terjadi karena kekurangpahaman panitia dalam memahami Perbup terutama soal penilaian sertifikat kursus untuk nilai prestasi.

“Itu dikarenakan kurangnya pemahaman panitia dalam memahami Perbup. Sehingga kami lalai karena di situ ada tulisan sertifikat dan kursus. Anggapan kami itu masuk (penilaian),” papar Sekretaris Panitia seleksi penjaringan penyaringan Perdes Desa Padas, Yusuf Saifudin kepada wartawan ditemui di balai desa, Selasa (23/11/2021).

Yusuf mengatakan ternyata setelah muncul aduan dan dilakukan verifikasi oleh tim pencari fakta yang dibentuk kecamatan, ternyata ada dua sertifikat milik Fathul yang tidak masuk kriteria.

Menurutnya, sebelumnya panitia hanya melihat bahwa sertifikat bahasa Arab dan Bahasa Inggris milik Fathul bisa dinilai karena dianggap termasuk kursus.

“Bahkan kami memberikan bukti dari pemilik yang mengeluarkan sertifikat itu, buktinya ada semuanya,” kata dia.

Meski demikian, panitia mengakui hal itu sebagai kelalaian dan murni karena kekurangpahaman.

Ia menyebut tidak ada unsur kesengajaan sama sekali dari panitia untuk meloloskan dua sertifikat bermasalah milik Fathul.

“Kami juga tidak merekayasa, kami panitia sejak awal hanya berangan-angan bahwa kami harus netral. Bekerja sesuai dengan Perbup. Karena kami juga takut video edaran bupati yang seperti itu, kami ini jadi panitia hanya untuk pengabdian masyarakat,” terang Yusuf.

Sementara, peserta yang mengadukan nilai prestasi, Muhammad Ahyani Mursyid menilai kesalahan penilaian sertifikat itu memang dimungkinkan karena kekurangpahaman panitia dalam menafsirkan Perbup.

Ia hanya berharap temuan sertifikat tak masuk kriteria itu bisa menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan kinerja panitia.

“Harapan kami setelah nanti dilakukan verifikasi lanjutan ke 6 peserta lain, hasilnya disampaikan secara transparan. Mungkin ini juga masukan bagi Pemkab, agar ke depan panitia desa itu diberikan sosialisasi atau kalau perlu bimbingan terkait aturan di Perbup utamanya dalam menilai sertifikat kursus peserta,” ujarnya.

Sementara, Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo tak melihat ada unsur kesengajaan terkait kesalahan penilaian poin prestasi dari sertifikat peserta di Padas Tanon tersebut.

Ia masih meyakini bahwa kelalaian menilai 2 sertifikat tidak memenuhi unsur itu terjadi lebih karena kekurangpahaman panitia.

“Saya yakin bahwa dari panitia itu pemahaman dalam melihat sertifikat itu itu masuk dalam yang harus dinilai atau tidak. Makanya harapan kami ini menjadi pengalaman bagi desa-desa lain karena kebetulan Desa Padas Tanon ini yang pertama sudah melakukan penilaian dan diumumkan,” ujarnya.

Atas hal itu, untuk penilaian prestasi dan sertifikat, panitia diharapkan mestinya menghadirkan atau mengundang narasumber yang berkompeten seperti Diskominfo, Dinas Pendidikan dan dinas lain sesuai bidangnya.

Narasumber itu yang nantinya akan menilai validitas sertifikat apakah bisa masuk penilaian atau tidak.

“Ini yang menurut kami masih ada kekurangpahaman di tingkat panitia desa. Makanya nanti akan kami sosialisasikan lagi ke panitia melalui kecamatan agar mengundang narasumber yang berkompeten dari dinas sehingga hasil penilaian bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya. Wardoyo

Exit mobile version