Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pakar Hukum: Fatwa MA Jadi Jalur Hukum Terbaik Selesaikan Sengketa Sriwedari

Ilustrasi sengketa tanah Sriwedari. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pakar Hukum UNS, M Jamin menyebutkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa tanah Sriwedari dari jalur hukum. Namun demikian, jalur politik menjadi cara lebih cepat untuk mengakhiri sengketa tersebut.

Hal itu terkuak dalam FGD Pengelolaan Lahan Sriwedari yang digelar pemkot Solo, Senin (22/11/2021), di Hotel The Sunan. Menurut Jamin, jalur politik yang dapat dilakukan oleh Pemkot Solo yaitu dengan meminta pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang menegaskan jika Sriwedari merupakan milik publik.

“Ada dua jalan, jalan hukum dan politik. Dari jalur hukum bisa diusahakan lewat fatwa MA. Kalau jalur politik seperti yang disebutkan Pak Rudy (FX Hadi Rudyatmo) dan dua-duanya sama kuatnya. Jadi bisa diambil bareng, tapi kenyataannya jalan politik lebih cepat,” urainya.

Ditambahkan Jamin, dengan adanya fatwa MA maka eksekusi lahan Sriwedari dapat dihentikan. Bagaimanapun juga, lanjutnya, Sriwedari sudah menjadi milik publik tidak terbantahkan dan hal itu menjadi memori kolektif masyarakat Solo dan sekitarnya yang tidak bisa dihilangkan.

“Kalau Sriwedari menjadi milik pribadi maka nanti itu akan hilang, secara yuridisnya selesai. Kalau ada yang ingin menggugat itu tidak akan pernah berhenti. Siapapun bisa menggugat setiap saat, jika dilayani terus akan menimbulkan keruwetan bagi Pemkot Solo. Pemkot tidak bisa bergerak, padahal mereka kan harus membangun agar Sriwedari kembali menjadi fungsi publik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan akan berusaha keras untuk mengembalikan Sriwedari menjadi ranah publik.

“Kita pengen segera menyentuh terutama kawasan Segaran untuk segera dijadikan public space. Masjid juga akan kita selesaikan, dengan segala keterbatasannya tetap akan kita selesaikan. Yang jelas ini aset kita di tengah kota dan bentuknya sudah sangat menyedihkan. Saya sudah tidak sabar menyentuh ini untuk dijadikan ruang publik kembali,” ungkap Gibran dalam FGD. Prihatsari

Exit mobile version