Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pencabulan Baturetno dan Giritontro Jadi Bagian dari Kasus Cabul Wonogiri yang Belum Genap Setahun Sudah Tembus 15 Buah

Cabul

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (membelakangi kamera) menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam bentuk pencabulan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak di Wonogiri.

Kasus demi kasus masih saja kerap terjadi. Terkini ada pengungkapan persetubuhan dengan korban anak di Kecamatan Baturetno dan Giritontro, Wonogiri. Kedua korban masih berstatus siswa SMP.

Kepolisian juga mengungkapkan bahwa jumlah kasus cabul di Wonogiri cukup tinggi. Sejak awal tahun ini sampai November belum berakhir tercatat sudah ada 15 kasus cabul. Semua korban dari belasan kasus itu masih di bawah umur.

Lantaran itu, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mewanti-wanti para orang tua khususnya di Wonogiri untuk lebih melindungi anak-anaknya yang masih pelajar. Orang tua harus pro aktif dalam mengawasi anaknya.

“Misalnya anak belum pulang ke rumah bisa dicari dan diketahui posisinya dimana. Dipantau terus,” kata Dydit dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021).

Kapolres menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup banyak terjadi di Wonogiri. Sejak awal tahun sampai saat ini, Polres Wonogiri mencatat ada 15 kasus.

Kapolres mengatakan, hal itu menjadi perhatian khusus. Pihaknya juga bakal melakukan diskusi dengan stakeholder terkait kenapa di Wonogiri banyak terjadi kasus tersebut.

“Dari situ, akan ditemukan solusi ataupun langkah antisipatif yang bisa dilakukan,” tandas Kapolres.

Sebagaimana diwartakan pencabulan Baturetno digawangi oleh BE (24). Dia tega menyetubuhi korban sebut saja Bunga (15) yang tinggal masih satu kecamatan dengan dia. BE melakukan aksi bejatnya di rumah tetangga korban tanpa izin sang empu rumah.

Terkuaknya kasus tersebut berawal saat korban mengalami demam dan akhirnya diperiksakan ke dokter. Berdasarkan penjelasan dokter, korban mengalami gejala typhus.

Walau sudah berobat, korban masih mengalami muntah-muntah. Ibu korban curiga bahwa si anak hamil muda, sebab saat itu juga belum menstruasi. Akhirnya, korban mengaku bahwa sudah disetubuhi oleh BE sebanyak lima kali. Kejadian itu terjadi pada September lalu. Hal itupun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam melancarkan aksinya, BE merayu korban agar mau datang ke rumah tersebut. Awalnya, pelaku menyampaikan hanya akan berbincang saja. Namun, berdalih sebagai pacar korban, BE akhirnya menyetubuhi korban.

Saat dihadirkan di hadapan media, BE mengaku sudah lima kali melakukan aksi tak senonoh itu. Menurut dia, hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Pria yang berprofesi sebagai penjual sayur itu juga mengenal kakak laki-laki korban. Meski begitu, dia mengaku bahwa tak begitu dekat dengan keluarga korban.

Selain itu, Polres Wonogiri juga berhasil menguak kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Giritontro. MM (43), warga Kecamatan Giritontro juga diamankan polisi usai melancarkan aksi bejatnya terhadap gadis belia 14 tahun sesama warga Kecamatan Giritontro.

Tersangka MM sudah melakukan pencabulan sebanyak delapan kali. Dimana satu di antaranya sampai ke perbuatan persetubuhan.

Aksi bejat MM dilakukan sejak akhir tahun 2020 dan terakhir kali dilakukan pada Kamis (4/11) lalu. Saat itu, korban sedang sendirian di rumahnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban dan memegang paha korban hingga terjadi persetubuhan. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya.

Tak lama kemudian, teman korban datang dan langsung diajak korban untuk menemui kakak kandungnya di Kecamatan Pracimantoro. Aksi bejat M pun diveritakan ke kakaknya dan selanjutnya diceritakan ke orang tua korban dan akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dihadapan polisi dan wartawan, MM mengaku sudah lama mengenal korban. Ayah korban juga merupakan temannya. Meski begitu, pria yang sudah menduda selama 10 tahun dan sudah memiliki dua anak itu tega melakukan aksi itu usai terangsang melihat tontonan di Bigo Live.

Kedua predator anak itu dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. Aris

Exit mobile version