Beranda Market Lifestyle Sering Jadi Pemicu Perselisihan, Ternyata Begini Hukum Pembagian Warisan Menurut Tuntutan Islam!

Sering Jadi Pemicu Perselisihan, Ternyata Begini Hukum Pembagian Warisan Menurut Tuntutan Islam!

Sih Mulyono (kanan) didampingi kuasa hukum Sapto Dumadi Ragil Raharjo saat menunjukkan berkas gugatan praperadilannya terhadap Kajati, Kajari dan Kapolres. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembagian harta warisan memang kerap menjadi polemik. Bahkan tak sedikit yang berujung pada keretakan keluarga akibat antara seorang yang diberi warisan atau pembagiannya.

Dalam pembagian harta warisan memiliki menempuh prosedural hukum negara. Namun tidak ada salahnya jika menyelesaikan persoalan harta warisan berdasarkan hukum agama, khususnya hukum Islam.

Berdasarkan electronic book atau e-book yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui cendikia.kemenag.go.id, pembagian waris dalam Islam memiliki ciri mendasar dengan pemberian bagian harta berdasarkan bilangan pecahan yang sudah di tentukan atau dikenal dengan istilah furudh muqaddarah.

Adapun bilangan pecahan yang biasa digunakan dalam pembagian harta warisan dalam Islam yaitu ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.

Bilangan pecahan berderet ini merupakan bentuk penyederhanaan untuk memudahkan ahli waris mengetahui berapa hak yang ia terima dari warisan tersebut.

Baca Juga :  Kembali Blusukan dengan Jokowi, Respati-Astrid Makin Mantap Menang Pilwakot Solo 2024

Adapun pihak yang berhak mendapatkan harta pusaka untuk pihak laki-laki yaitu, anak laki-laki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak, kakek dari bapak sampai ke atas (silsilah), saudara sekandung, saudara seayah, saudara seibu, anak lelaki dari saudara sekandung.

Lalu anak lelaki dari saudara seayah, paman yang sekandung dengan ayah si mati, paman yang seyah dengan ayah si mati, anak lelaki dari paman yang sekandung, anak lelaki dari paman yang seayah, dan suami.

Sedangkan untuk perempuan yang mendapatkan harta pusaka yaitu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki dan terus ke bawah, ibu, nenek dari bapak sampai ke atas.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Respati-Astrid Apresiasi Antusiasme Seluruh Pendukung dan Parpol Pengusung

Lantas nenek dari bapak sampai ke atas, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan istri.

www.tempo.co