Beranda Daerah Karanganyar Tak Kunjung Muncul Tersangka, LPSK Datangi Rumah Gilang Endi Saputra,  Mahasiswa UNS...

Tak Kunjung Muncul Tersangka, LPSK Datangi Rumah Gilang Endi Saputra,  Mahasiswa UNS Korban Penganiayaan Saat Diklat Menwa

Justice For Gilang ketika dilakukan aksi 100 lilin untuk Gilang di depan UNS. Foto: instagram @bemuns

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Hingga sekarang tak kunjung muncul tersangka pada kasus penganiayaan mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra (21) saat Diklat Menwa, mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  bergerak.

Kali ini LPSK mendatangi rumah keluarga  korban di Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar, Jateng Rabu (3/11/2021) guna memberikan respons dan jaminan perlindugan dari pihak korban.

Tenaga Ahli LPSK Tama Satria Langkun mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring serta kajian terhadap proses berjalannya penyidikan yang ternyata hingga saat ini belum juga muncul tersangka.

Atas dasar itulah LPSK merespon untuk memberikan jaminan perlindungan dari keluarga korban terhadap berbagai kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi pada pihak korban.

“Kedatangan kami untuk memberikan perlindungan ini atas permintaan penyidik tentu dengan segala pertimbangannya sehingga kami turun mendatangi rumah keluarga korban,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela kunjungan tersebut, Rabu (3/11/2021).

Tama Satria Langkun menjelaskan sebelumnya LPSK melakukan kajian mendalam terhadap semua informasi serta perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.

Untuk itulah selain permintaan dari penyidik, LPSK juga terus memperhatikan perlindungan untuk keluarga korban.

Apalagi lanjut Tama Satria Langkun hingga kini proses penyidikan terus berjalan namun belum juga ada penetapan tersangka.

Untuk itu LPSK pun memiliki perhatian dan respon khusus terhadap semua informasi yang sudah dikaji sehingga LPSK memutuskan melangkah apalagi seiring sejalan penyidik juga meminta resmi agar LPSK turun kerumah korban.

“Kami sebagai lembaga negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi termasuk pada kasus ini, ” ungkapnya.

Tama Satria Langkun juga menjelaskan pertimbangan-pertimbangab khusus sangat diperlukan sehingga dalam memberikan perlindungan tidak asal atau serampangan.

Pada kasus ini termasuk pertimbangan khusus karena melibatkan lembaga pendidikan dan korbannya mahasiswa.

“Prinsipnya LPSK siap dan memberikan perlindungan saksi pada kasus ini,” ujarnya. Beni Indra