Beranda Daerah Sragen Terdaftar Ilegal, Dinas ESDM Jateng Sebut 2 Galian C di Gondang Sragen...

Terdaftar Ilegal, Dinas ESDM Jateng Sebut 2 Galian C di Gondang Sragen Termasuk Pencurian Harta Negara. Polisi Diminta Menindak Tegas!

Joko Wiyanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Provinsi Jawa Tengah memastikan dua tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gondang Sragen, belum mengantongi izin resmi alias ilegal.

Karenanya, operasional dua penambangan itu layak untuk dihentikan dan ditutup. Dua lokasi galian C ilegal itu terdeteksi berada di dekat Bumi Perkemahan Desa Tegalrejo, Gondang dan di Dukuh Tempel, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang.

Hal itu disampaikan Kasi Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Jawa Tengah, Joko Wiyanto, Kamis (25/11/2021).

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan berdasarkan data penambangan galian C yang terdaftar sudah berizin, dua lokasi di Kecamatan Gondang Sragen tidak masuk daftar.

Sehingga dipastikan jika beroperasi maka keberadaannya belum mengantongi izin resmi.

“Setelah kami cek, dua lokasi galian C di Tegalrejo dan Srimulyo Gondang itu tidak ada di daftar yang sudah berizin. Jadi itu termasuk ilegal,” paparnya.

Joko menguraikan karena tidak mengantongi izin, maka operasionalnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Aktivitas penambangan yang dilakukan ilegal juga termasuk pencurian harta negara. Karena tidak ada kontribusi atau pajak ke negara.

Hanya saja kewenangan penindakan atau penutupan, ada di ranah aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Pihaknya pun berharap aparat bisa proaktif melakukan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut.

“Kewenangan menindak ada di Polri. Karena galian C ilegal itu sudah kategori tindak pidana. Istilahnya melakukan kegiatan pencurian harta negara, karena dia tidak bayar pajak atau apa ke negara,” tegas Joko.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 6 Pengedar di Yogyakarta, 61 Ribu Btir Obat Berbahaya Disita

Selain Polri, Satpol PP sebagai ni penegak Perda di daerah, juga punya kewenangan untuk melakukan penertiban.

Sebab kegiatan penambangan ilegal pada prinsipnya adalah kejahatan yang kegiatannya terlihat secara kasat mata.

“Jadi semua kejahatan, kalau melihat langsung sebenarnya siapapun pun bisa menertibkan. Apalagi itu aparat kabupaten,” tandasnya.

Nekat Beroperasi

Sebelumnya, dua titik galian C di Gondang itu menjadi sorotan Komisi III DPRD.

Ketua Komisi III, Sugiyarto mengatakan data yang diterimanya, hanya ada 6 titik penambangan galian C yang sejauh ini sudah berizin. Sisanya ada belasan titik yang ditengarai nekat beroperasi tanpa izin.

Ketua Komisi III, Sugiyarto saat meninjau lokasi Galian C. Foto/Wardoyo

Termasuk dua lokasi galian C di wilayah Kecamatan Gondang yang belakangan menjadi sorotan.

Dua titik itu berada di dekat Bumi Perkemahan Desa Tegalrejo, Gondang dan galian C di Dukuh Tempel, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang.

“Di lapangan banyak yang ilegal dan nekat beroperasi. Saya mohon kepada dinas terkait untuk menertibkan baik Satpol PP, DLH, DPUPR segera berkoordinasi dan berani menindak tegas. Kalau memang belum berizin ya dihentikan atau ditutup dulu, ngurus izin. Karena kalau tidak berizin akan merusak lingkungan dan merugikan daerah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/11/2021).

Ia meminta ada ketegasan terhadap operasional galian C. Apalagi temuan di lapangan, banyak penambang yang mengeruk secara asal tanpa memperhatikan teknis penambangan.

Dari hasil tinjauannya, banyak pengerukan yang tegak lurus sehingga sangat membahayakan keselamatan.

“Harusnya kan nggak boleh tegak gitu, harus kemiringan tertentu dan dibuat terasering. Kalau tegak gitu nanti kalau ada orang lewat kepeleset dan jatuh apa nggak jadi korban. Apalagi di Gondang, pernah ada 2 anak kecil meninggal di lubang. Jangan sampai ada korban korban karena galian C ilegal,” tandasnya.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Sragen Bantah Soal Kabar Rumah Sakit di Sragen Nunggak Pembayaran Darah
Sidak Galian C. Foto/Wardoyo

Terpisah, Kades Srimulyo Gondang, Sri Prasetyo Utomo membenarkan ada aktivitas penambangan galian C di wilayahnya. Sepengetahuannya, penambangan itu juga belum mengantongi perizinan resmi.

Tambang itu beroperasi sudah hampir dua bulan terakhir. Dari pihak desa juga tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun.

“Setahu saya enggak ada izinnya. Tapi sudah beroperasi hampir dua bulan ini,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen, Tugiyono mengatakan soal perizinan Galian C, saat ini sudah tidak lagi ditangani daerah.

Akan tetapi kewenangan mengeluarkan izin ada di provinsi melalui ESDM. Sehingga daerah tidak lagi berwenang mengurusi perizinan untuk tambang termasuk galian C.

“Untuk penambangan atau galian C, perizinannya yang menangani provinsi,” tandasnya. Wardoyo