Beranda Daerah Sragen Tergiur Dapat Rp 65 Miliar, Pasutri Pengusaha Asal Sragen Malah Tertipu Rp...

Tergiur Dapat Rp 65 Miliar, Pasutri Pengusaha Asal Sragen Malah Tertipu Rp 507,5 Juta. Pelakunya Diduga Sindikat Kelas Kakap Pakai Modus Dana Beku

Ilustrasi uang

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan suami istri asal Dukuh Butuh RT 34, Banaran, Sambungmacan, Sudarno (61) dan Suparyanti (57) nekat melaporkan 3 oknum yang diduga menjadi sindikat penipuan kelas kakap ke Polres Sragen.

Pasutri yang berprofesi sebagai pengusaha itu merasa telah ditipu sindikat yang digawangi tiga orang asal Klaten dan Sukoharjo.

Tak tanggung-tanggung, pelaku meraup uang hampir Rp 507,5 juta dari korban. Modusnya mereka menawarkan uang beku puluhan miliar untuk pembelian aset SPBU dengan syarat menyetor uang senggekan.

Tiga orang yang menggawangi sindikat itu masing-masing diketahui berinisial HS (64) seorang Presiden Direktur PAC Grup yang berdomisili di Jl Ki Ageng Gribig, Margo Mulyo, Klaten Utara, Klaten.

Kemudian seorang wanita berinisial IRH warga Palur Wetan Palur Mojolaban Sukoharjo dan seorang pria berinisial SR.

Kasus itu terungkap saat korban mendatangi Polres Sragen untuk memantau hasil gelar perkara, Jumat (5/11/2021). Kasus itu sendiri sudah dilaporkan ke Polres pada 27 April 2021 lalu.

Aksi dugaan penipuan itu bermula ketika sekitar Oktober 2019 lalu, Sudarno berkenalan dengan terlapor HS. Melihat Sudarno seorang pengusaha, HS kemudian mulai melancarkan niat jahatnya.

Saat itu, HS menawarkan bantuan bisa mencairkan uang beku bernilai puluhan miliar. Namun syaratnya, Sudarno diminta menyiapkan dana senggekan dengan nominal sepersepuluh dari dana yang diinginkan.

Syarat lain, uang yang cair nantinya harus digunakan untuk membeli aset. Meski tak disebutkan sumber dana beku itu, iming-iming mendapat Rp 65 miliar itu membuat Sudarno-Suparyanti pun tergoda.

Mereka kemudian mengutarakan minta dicairkan Rp 65 miliar untuk membeli SPBU di Jatisumo, Sambungmacan yang kala itu akan dijual oleh pemiliknya.

Dana Senggekan

Setelah itu, HS memperkenalkan temannya SH yang diklaim sebagai orang kepercayaan untuk menjaga dana beku dan IRH sebagai orang yang mengurusi transfer dana senggekan.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Selanjutnya, Sudarno mulai diminta menyetor uang senggekan ke rekening yang sudah disiapkan HS dan IRH. Awalnya Rp 45 juta dengan dalih untuk administrasi, Rp 20 juta dan belasan kali hingga nominal terbesar Rp 100 juta ke rekening.

Uang itu diminta dengan dalih untuk senggekan serta biaya mengurus pencairan dana beku. Selama kurun 2 bulan, Sudarno total mentransfer Rp 507,5 juta dan dijanjikan 3 minggu setelah dana awal, uang beku yang diminta akan cair.

“Awalnya HS menawarkan ada dana beku miliaran bisa dicairkan untuk membeli aset dengan bunga ringan. Namun ada dana untuk mengurus itu, per Rp 1 miliar, dikenai Rp 1 juta. Setelah berapa hari kita ketemuan di rumah makan di Sragen. Janjinya 3 minggu cair,” ujar Suparyanti kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Ia menceritakan untuk meyakinkan, HS sempat membawa temannya, SH dan IRH yang dilakukan sebagai tim survei. Kemudian HS meminta agar uang senggekan disetor ke rekening IRH.

Namun hingga 3 minggu yang dijanjikan, dana beku Rp 65 miliar yang ditawarkan tak kunjung cair. Padahal uang yang disetor ke rekening IRH dan HS sudah mencapai Rp 507,5 juta.

Ia dan suaminya baru curiga setelah mendadak nomor HP milik IRH tak bisa dikontak lagi. Curiganya memuncak ketika sampai berganti tahun, janji pencairan dana juga tak terealisasi.

Sempat putus asa, ia dan suaminya akhirnya berhasil menemui HS dan meminta pertanggungjawaban. Saat dikejar untuk mengembalikan uang, HS sempat menyanggupi dengan membuat surat pernyataan.

Akan tetapi tiga kali surat kesanggupan dibuat dan sejak 2020 hingga 2021, tetap tak ada itikad baik mengembalikan uang. Jengkel merasa sudah ditipu dan kehilangan separuh miliar lebih, ia pun memutuskan melapor ke Polres Sragen April 2021.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Gelar Perkara

Laporan dilakukan dengan menggandeng kuasa hukum, Amir Junaidi. Kepada wartawan, Amir menyampaikan kliennya melaporkan 3 oknum itu atas dugaan penipuan. Adapun kerugian yang yang disetor kepada terlapor mencapai Rp 507,5 juta.

Menurutnya hati ini sudah dilakukan gelar perkara di Reskrim Polres Sragen. Ia mengklaim kasus itu sudah cukup bukti sehingga berharap segera dinaikkan ke penyidikan dan ada penetapan tersangka.

Ia menyebut dari keterangan kliennya, kasus dugaan penipuan itu dijalankan terlapor HS dengan menawarkan pencairan uang beku miliaran. Namun syaratnya harus membayar dana pendamping.

”Bukti transfer rekening koran ada, penyerahan tunai juga ada saksinya. Harapan kami segera dinaikkan statusnya dan ditetapkan tersangka,” kata dia Jumat (5/11/2021).

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa hasil gelar perkara bersifat rahasia dan hanya akan disampaikan pada pihak pengadu.

Ia mengatakan jika ada aduan penipuan atau penggelapan, tetap akan dilakukan penyelidikan. Apabila memenuhi unsur maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Kalau nilai kerugian yang diajukan memang seperti yang disampaikan pengadu. Tapi nilai riilnya tergantung hasil penyelidikan,” tandasnya. Wardoyo