Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wahai PNS Sragen, Simak Aturan Sanksi Disiplin PNS Terbaru. Lebih Ketat dan Makin Mudah Dipecat!

Sutrisna. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) mengingatkan para PNS untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas.

Sebab, aturan terbaru soal kedisiplinan PNS mengisyaratkan lebih ketat. Bahkan pemberian sanksi berat sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan jauh lebih mudah dibanding aturan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna, Jumat (5/11/2021). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan aturan terbaru soal disiplin PNS diatur dalam PP 94/2021 yang baru-baru ini diterbitkan.

PP itu merupakan pembaruan dari PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Menurutnya, dari PP terbaru itu, ada beberapa perubahan signifikan terutama soal ketentuan disiplin PNS yang lebih ketat.

“Memang PP 53/2010 sudah dirubah secara total dan tentunya ada banyak perubahan. Dan PP terbaru ini lebih ketat lagi,” paparnya.

Sutrisna menjelaskan perbedaan yang mencolok dari kedua PP itu salah satunya terkait sanksi pemecatan atau PTDH.

Jika di PP 53, sanksi PTDH baru diberikan ketika seorang PNS mangkir tugas tanpa keterangan selama 46 hari secara akumulasi dalam setahun. Namun di PP terbaru No 94/2021, durasi akumulasi harinya lebih singkat yakni 28 hari.

Lantas, di PP terbaru, PNS yang tidak masuk tanpa keterangan berturut-turut selama 10 hari sudah bisa disanksi disiplin berat hingga pemecatan.

“Semakin lebih ketat. Tapi substansinya tetap mengedepankan pembinaan dulu. Artinya meski sanksinya lebih berat, tapi kita upayakan ada pembinaan dulu. Setelah tidak bisa, baru kemudian sampai pada sanksi berat. Misalnya di aturan 10 hari nggak masuk berturut-turut, sebelum 10 hari kan biasanya kita beri peringatan atau kita surati dulu. Jadi tetap ada unsur pembinaan,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version