SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng berhasil meringkus komplotan penipuan gendam di empat provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang.
Enam pelaku dibekuk setelah meraup uang dari para korbannya senilai hampir Rp 3 miliar. Pelaku menakut-nakuti korban bakal celaka karena telah menginjak darah perempuan.
Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers yang dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik.
Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.
Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban HARJATI. Tersangka AT kemudian mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
“Ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Djuhandhani.
Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib.
Kepada korban mengaku bisa membantu mengatasi masalah korban. TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan.
Pelaku TDF lantas menelepon NS yang mengaku sebagai tabib. Setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT.
Kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku.
Di antaranya berisi 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
Enam orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 WIb di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semaang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 110 juta, 25 lembar, emas dengan berbagai ukuran.
Di lokasi lain di Jalan Taman Ungaran, Semarang pelaku juga mengeruk Rp 500 juta.
“Selain TKP di atas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.
Ditambahkan, dari aksi komplotan itu, kerugian ditafsir sekitar Rp 3 Milyar. Keenam tersangka di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo