Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kisruh Seleksi Perdes Gabus, Belasan Peserta Perdes Kembali Datangi Balai Desa. Panitia Buka Sertifikat, Camat Persilakan Lapor Polisi atau PTUN!

Para peserta seleksi Perdes di Gabus, Ngrampal, Sragen saat mendengarkan penjelasan dari panitia dan Camat di balai desa, Senin (13/12/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 15 peserta seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, mendatangi balai desa setempat, Senin (13/12/2021).

Kedatangan mereka untuk menerima penjelasan dari panitia seleksi terkait surat keberatan dan penolakan atas hasil seleksi yang mereka layangkan beberapa hari sebelumnya.

Belasan peserta itu datang mewakili 26 peserta yang sebelumnya menandatangani surat memboikot dan menolak hasil seleksi.

Di balai desa mereka diterima tim panitia penjaringan yang dipimpin Ketua Panitia Sunar, Kades Sumarwanto dan Camat Ngrampal Joko Hendang Murdono.

Dalam pertemuan tersebut, panitia mencoba memberikan penjelasan satu persatu tuntutan peserta. Termasuk membuka dan menunjukkan sertifikat milik empat peserta ranking 1 di hadapan peserta.

Panitia mengklaim semua sertifikat sudah melalui pencermatan dan sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan nilai prestasi.

Perihal validitas nilai ujian tertulis dan praktik komputer 4 peserta terpilih yang dinilai janggal, panitia akan mengajukan surat ke LPPM UMS selaku pihak penyelenggara ujian. Sebab kewenangan ujian dan penilaian itu ada di LPPM.

Termasuk soal indikasi adanya kode tertentu pada soal yang diduga jawaban, disampaikan bahwa itu juga ranah dari LPPM.

Ketua Panitia, Sunar menyampaikan panitia sudah bekerja sesuai regulasi. Tugas panitia hanya menjalankan tahapan lantas merekap nilai berdasarkan nilai ujian tertulis dan ujian komputer yang diterima dari LPPM, serta nilai prestasi, dan dedikasi.

“Seharusnya peserta meminta kejelasan saat ujian atau begitu selesai ujian, tidak setelah adanya hasil seleksi,” paparnya.

Terkait kecurigaan soal nilai ujian tertulis dan komputer, panitia sudah berkirim surat ke LPPM UMS untuk mendapatkan jawaban. Nantinya jawaban itu akan disampaikan ke peserta.

Tuntut Soal Ujian Dibuka Kembali

Seperti diketahui di Desa Gabus membuka 4 formasi pada seleksi penjaringan penyaringan kali ini. Empat formasi itu adalah Kebayan I, Kebayan II, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan.

Sejak awal tahapan, sudah muncul rumor tak sedap di masyarakat mulai dari calon pingitan yang diduga beraroma uang dan dipastikan akan terpilih.

Celakanya, hasil akhir seleksi yang diumumkan pun mendapati empat calon yang terpilih sama persis dengan nama calon pingitan yang sebelumnya beredar. Termasuk anak Pak Kades yang ikut maju di Kaur Keuangan juga terpilih.

Tak hanya itu, dari empat calon itu tiga di antaranya ternyata hanya berijazah SMA dan D3, namun mendapat nilai ujian tertulis dan komputer sangat fantastis jauh di atas calon lainnya. Nilai mereka mengalahkan 40 calon lain yang 17 di antaranya berijazah sarjana serta satu magister.

Salah satu peserta, Elisa Lisdiyastuti mengaku belum sepenuhnya bisa menerima penjelasan panitia. Ia tetap berharap ada pembuktian riil terkait soal dan hasil pekerjaan semua peserta pada ujian tertulis.

“Yang kita harapkan adalah pembuktian soal yang kemarin ada kode-kode tertentu. Kami minta panitia bisa memfasilitasi agar bisa dibuka dokumen soal-soalnya mungkin dari salah satu peserta saja. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya seusai pertemuan.

Sementara, peserta lain, Ahmad Zainuri masih mempertanyakan legalitas salah satu peserta ranking 1 yang mendapat nilai dedikasi karena menjabat anggota LP2MD.

Padahal dari anggota BPD menyebut tidak mengakui nama itu sebagai anggota. Ia menegaskan peserta hanya ingin mendapat penjelasan dari sejumlah kejanggalan dan persoalan itu tanpa bermaksud menuduh apalagi menjelek-jelekkan pihak tertentu.

“Kami cuma minta penjelasan saja. Tidak menuduh atau menjelek-jelekkan,” ujarnya.

Lapor Polisi atau Gugat PTUN

Sementara, Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono menyampaikan panitia sudah mencoba menjelaskan dan melayani tuntutan peserta sesuai dengan tanggungjawabnya.

Joko Hendang Murdono. Foto/Wardoyo

Soal nilai ujian dan prosesnya, hal itu tanggungjawab dari LPPM. Sehingga panitia akan menunggu surat jawaban dari LPPM dan nantinya akan disampaikan ke peserta.

Jika jawaban LPPM sudah disampaikan tetap tidak bisa diterima, menurutnya hal itu hak peserta. Namun ia menggarisbawahi bahwa tahapan harus tetap jalan terus.

“Kalau tanggung jawabnya panitia dan LPPM sudah diselesaikan, namanya orang tidak menerima kan pasti dijelaskan seperti apa tetap nggak akan bisa menerima. Makanya tahapan tetap kita teruskan, manakala nanti mereka masih tidak bisa menerima, itu hak mereka,” jelasnya.

Pihaknya pun mempersilakan kepada peserta yang nantinya belum bisa terima, untuk menempuh jalur lain. Jika ada bukti terjadi tindak pidana bisa dilaporkan ke polisi.

Pun ketika menemukan penyimpangan mal administrasi bisa digugat melalui PTUN (pengadilan tata usaha negara). Namun ia meminta peserta tidak mengintervensi seseorang jika keberatan yang diajukan tidak didasari pembuktian.

“Kalau misalkan terhadap pelanggaran itu yang mana apabila itu diputuskan oleh pengadilan harus dianulir, ya sudah keputusan tetap dari lembaga peradilan itu yang akan kita hormati. Katakan misalnya sudah dilantik terus kudu diberhentikan ya nanti diberhentikan. Tapi kan mereka pun juga belum punya buktinya. Semua masih menyampaikan praduga, keberatan dan asumsi. Silakan cari bukti yang nyata, jangan mengintervensi seseorang,” ujarnya. Wardoyo

Exit mobile version