SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program bantuan ternak sapi di bawah Dinas Peternakan dan Perikanan Tahun 2021 dinilai berpotensi terjadi pelanggaran.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Sragen mengungkap temuan adanya indikasi ketidaksesuaian antara bantuan sapi yang diterima kelompok dengan spesifikasi yang ditentukan.
Indikasi itu diungkapkan Sekretaris DPD KPK-RI Sragen, Wagiyanto Wagon, Senin (20/12/2021). Kepada wartawan, ia menyampaikan dari hasil investigasi yang dilakukan timnya di lapangan, mendapati beberapa fakta mengejutkan.
Di mana ternak sapi yang dibantukan ke kelompok peternak dinilai tidak sesuai dengan spek yang ditentukan. Indikasi itu ditemukan di tiga kelompok peternak di wilayah Kecamatan Kedawung yang menjadi penerima bantuan hibah sapi di 2021 ini.
“Dari tiga kelompok penerima yang kami lakukan pengecekan, ada indikasi ketidaksesuaian. Pertama dari sisi harga, ada selisih yang signifikan di mana harusnya harga sapi yang dibantukan di kisaran Rp 15 juta per ekor, fakta yang ada sapi yang diterima kelompok ditaksir harganya di bawah Rp 10 jutaan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (20/12/2021).
Dengan kondisi itu, postur ternak yakni tinggi, panjang maupun beratnya terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kemudian jenis ternak yang harusnya sapi betina persilangan simental juga ditengarai ada sebagian ternak yang diterima bukan dari jenis itu.
“Ada tiga kelompok ternak yang kami investigasi seperti hasilnya. Indikasinya yang diterima kelompok dengan spesifikasinya kurang sesuai,” terangnya.
Dengan perbedaan spesifikasi dengan fakta yang diterima peternak, pihaknya menengarai ada selisih harga sekitar Rp 5 juta dari Rencana Anggaran Belanja ( RAB) yang ditentukan.
Sehingga jika dikalkulasi, ada potensi selisih harga cukup signifikan yang bisa memunculkan kerugian negara. Hasil investigasi itu sudah ia tuangkan melalui surat tertulis dan ditujukan ke Inspektorat Kabupaten Sragen.
Dalam surat tertanggal 11 Desember 2021 itu, intinya menyampaikan temuan hasil investigasi dari sampling di 3 kelompok peternak di Kedawung tersebut yang terindikasi terjadi ketidaksesuaian itu.
“Harapan kami sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, bisa dilakukan pendampingan agar tidak terjadi pelanggaran. Karena ada indikasi selisih harga yang berpotensi memicu kerugian negara. Kalau satu ekor Rp 5 juta, bantuannya berapa ekor saja dan mungkin nilainya bisa ratusan juta,” jelasnya.
Selain ternak sapi, pengadaan ternak kambing di 61 kelompok ternak juga menuai keluhan.
Sebagian Mati Kurus
Wagon menyebut ada laporan dari beberapa kelompok penerima bantuan kambing bahwa kambing yang dibantukan kondisinya sebagian kurus dan kurang sehat.
Akibatnya ada beberapa ekor bantuan yang kemudian sakit lalu mati tak lama setelah diserahkan. Padahal nominal bantuan yang diberikan ke kelompok antara Rp 10 juta sampai Rp 40 juta per kelompok.
“Ada kelompok penerima bantuan kambing di Karangmalang yang melaporkan ada beberapa ekor kambingnya yang mati. Karena saat diserahkan kurus-kurus dan kurang sehat. Ada yang mati 5 ekor ada yang 7 ekor,” imbuhnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Simon Nugroho Sri Yudhanto menyampaikan memang ada laporan yang masuk perihal bantuan hibah ternak tersebut.
Dari laporan itu, sudah ditindaklanjuti dengan meminta tim untuk melakukan pengecekan di lapangan. Saat ini masih dilakukan penanganan oleh tim dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kita sudah minta untuk dilakukan pengecekan bantuan ternak yang didrop. Kemudian pihak-pihak terkait juga dimintai keterangan. Kami masih menunggu hasilnya,” ujarnya kepada wartawan. Wardoyo