SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi I DPRD Sragen mengungkap persoalan baru pada pelaksanaan seleksi perangkat desa (Perdes) Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Pelaksanaan ujian komputer yang digelar oleh lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) dinilai berpotensi melanggar peraturan bupati (Perbup).
Pasalnya, laporan yang diterima pelaksanaan ujian komputer hanya digelar dengan mengerjakan soal teori komputer dasar saja. Padahal di Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2019 tentang Perangkat Desa, disebutkan bahwa ujian untuk formasi Kebayan dan Kasi maupun Kaur meliputi ujian tertulis, ujian komputer dasar dan ujian praktik.
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Thohar Ahmadi mengatakan mengacu pada Perbup, pelaksanaan ujian seleksi Perdes memang harusnya meliputi ujian tertulis, ujian komputer teori dasar dan praktik.
Jika ujian komputernya hanya mengerjakan soal-soal teori komputer dasar saja, tanpa ada praktik komputer, maka hal itu jelas melanggar aturan.
“Karena aturan di Perbup jelas, yang namanya ujian komputer itu meliputi teori dasar dan praktek. Kalau nggak ada ujian prakteknya kan berarti melanggar aturan dan nggak sesuai Perbup,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (20/12/2021).
Legislator asal Partai Golkar itu menguraikan dengan tidak adanya ujian praktik, pelaksanaan ujian komputer di seleksi Perdes Gabus itu juga patut dipertanyakan.
Ia menduga hal itu memang ada benang merah dengan kabar yang kencang berembus soal indikasi rekayasa dan calon-calon pingitan yang sudah beredar sebelumnya.
“Kami dari awal sudah curiga ada ketidaksesuaian antara aturan dengan pelaksanaan di lapangan. Kalau nggak ada calon yang dikempit (disiapkan), harusnya ujian komputernya kan sesuai Perbup. Ya ada teori, ya ada praktiknya karena itu sudah otomatis. Kalau kami melihat dari situ sudah condong menunjukkan ada indikasi pengarahan atau pengondisian dan mungkin ada sesuatu yang disembunyikan,” urainya.
Karena ada ujian praktek yang tidak dilakukan, Thohar memandang pelaksanaan seleksi di Desa Gabus sangat berpotensi cacat hukum dan menyalahi aturan Perbup.
“Karena Perbub itu berbunyi ujian komputer itu ya teori sak praktekke. Kalau terbukti ada yang tidak sesuai kan berarti cacat pelaksanaan dan berisiko melanggar aturan,” tandasnya.
Meliputi Teori dan Praktek
Senada, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan dalam Perbup memang digariskan bahwa ujian seleksi perangkat desa memang meliputi ujian tertulis, ujian komputer dan praktek.
Untuk ujian komputer, harusnya memang meliputi ujian teori dan praktik komputer dasar.
“Ujian komputer ya mestinya ujian teori dan praktik. Makanya dari awal kami sampaikan pedomani aturan dan Perbup saja,” tandanya.
Sementara, para peserta seleksi Perdes di Desa Gabus, mengungkapkan ujian komputer yang mereka jalani memang hanya ujian teori saja.
Salah satu peserta di formasi Kaur Perencanaan, Elisa Lisdiyastuti mengatakan untuk ujian komputer, peserta hanya diminta mengerjakan soal uji kompetensi dasar komputer dengan model pilihan ganda dan jumlah soal 100.
“Soal komputernya pilihan ganda semua. Jumlahnya 100 soal. Nggak ada ujian prakteknya padahal setahu saya ujian komputer di desa lain pakai praktek,” ujarnya.
Senada, peserta di formasi Kebayan, Setyo juga membenarkan ujian komputer yang ia alami juga hanya diminta mengerjakan 100 soal pilihan ganda dengan materi komputer dasar saja.
“Tidak ada prakteknya. Soal komputernya pilihan ganda 100 soal Mas,” imbuhnya.
Sementara, menurut salah satu peserta seleksi Perdes di Desa Padas, Tanon, Muhammad Ahyani Mursyid, ujian yang ia alami meliputi ujian tertulis dengan CAT, ujian komputer teori dan ujian praktek komputer.
Pelaksana ujian seleksi Perdes di Desa Padas juga sama-sama menggandeng LPPM UMS.
“Kalau kemarin, kami ujian komputernya ada ujian teori dan prakteknya bikin surat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Terpisah, dalam beberapa kesempatan, Ketua Panitia Seleksi Penjaringan Penyaringan Perdes Gabus, Sunar menyampaikan panitia sudah bekerja sesuai regulasi.
Tugas panitia hanya menjalankan tahapan lantas merekap nilai berdasarkan nilai ujian tertulis dan ujian komputer yang diterima dari LPPM, serta nilai prestasi, dan dedikasi.
Soal proses ujian dan penilaian dari LPPM, hal itu sepenuhnya kewenangan LPPM UMS sebagai pihak ketiga penyelenggara ujian.
“Seharusnya peserta meminta kejelasan saat ujian atau begitu selesai ujian, tidak setelah adanya hasil seleksi,” paparnya. Wardoyo