Beranda Daerah Sragen Penuhi Panggilan DPRD, Petinggi LPPM UMS Dicecar Soal Kejanggalan dan Indikasi Rekayasa...

Penuhi Panggilan DPRD, Petinggi LPPM UMS Dicecar Soal Kejanggalan dan Indikasi Rekayasa Nilai Seleksi Perdes. Ketua Komisi I: Mereka Membantah Tapi Kami Punya Catatan!

Surat aduan ke Presiden Jokowi dari peserta seleksi perangkat desa di Gabus, Ngrampal, Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM DPRD Sragen akhirnya memenuhi janji memanggil pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Pemanggilan dilakukan menyusul banyaknya aduan ke DPRD perihal hasil seleksi perangkat desa (Perdes) yang menggandeng LPPM UMS berakhir memicu protes serta masalah.

Tim LPPM UMS hadir di DPRD Sragen pada Selasa (28/12/2021). Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , ada tiga orang dari LPPM yang hadir.

Yakni Ketua LPPM Prof Sardjito, Humas UMS Budi Santoso dan satu personel lainnya.

Di DPRD, mereka diterima oleh Komisi I yang dipimpin Ketuanya, Thohar Ahmadi. Pemanggilan berlangsung tertutup.

Sekitar satu jam lebih, tim LPPM dicecar dan diklarifikasi oleh Komisi I.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Thohar membenarkan telah memanggil LPPM UMS. Pemanggilan menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD perihal adanya aduan dan masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan seleksi Perdes yang menggandeng LPPM tersebut.

Beberapa aduan itu datang dari Desa Gabus Ngrampal, Tanggan Gesi, Padas Tanon, Mondokan hingga Masaran.

“Karena mayoritas yang diadukan dan masukan itu yang diselenggarakan LPPM UMS, makanya atas perintah Pak Ketua, kita panggil LPPM UMS. Kemarin ada surat masuk di antaranya dari Gabus dan Tanggan,” paparnya Kamis (30/12/2021).

Membantah Aduan dan Kejanggalan

Legislator asal Golkar itu menguraikan oleh Komisi I, tim LPPM diklarifikasi perihal beberapa aduan dari peserta di sejumlah desa.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Di antaranya perihal soal ujian yang diduga ditandai dengan kode khusus, kemudian tidak adanya ujian praktik komputer yang diadukan peserta di Desa Gabus.

Serta kejanggalan nilai ujian CAT pada peserta pemenang yang dicurigai dimainkan karena terpaut sangat jauh dari peserta lain.

Thohar Ahmadi. Foto/Wardoyo

“Waktu kami tanya itu, mereka (LPPM) membantah semua. Kemudian soal munculnya penolakan-penolakan hasil seleksi karena menduga ada kejanggalan nilai. Dari LPPM membantah semua itu. Terkait soal yang diduga ditandai, mereka merasa tak membuat soal yang ditandai. Mereka menyebut kecurigaan itu hanya dugaan-dugaan,” katanya.

Termasuk, soal indikasi pelanggaran Perbup karena ujian komputer hanya teori, LPPM membantah dan mengklaim bahwa ujian komputer sudah dilakukan sesuai agenda dan tata cara yang disepakati oleh LPPM dan panitia desa.

Thohar menyebut Prof Sarjito saat itu juga bersikukuh bahwa tidak adanya ujian praktik dikarenakan sudah kesepakatan dengan panitia.

“Kemarin saya tanyakan juga bagaimana dengan dugaan-dugaan indikasi kurang menyenangkan yang diadukan peserta soal nilai ujian diduga direkayasa dan muncul prediksi calon yang dikempit atau akan dijadikan dan ternyata hasilnya sama persis, LPPM juga membantah merasa tidak seperti itu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Meski hanya menyampaikan bantahan-bantahan, Komisi I tetap menjadikan banyaknya aduan yang masuk itu sebagai catatan untuk kinerja LPPM UMS.

Hal itu akan dijadikan bahan pertimbangan ke depannya termasuk evaluasi kerjasama antara Pemkab dengan LPPM tersebut.

“Prinsip kami memang tetap praduga tak bersalah. Tapi kita juga tidak mengesampingkan aduan dan fakta di lapangan bahwa mayoritas persoalan dan protes ketidakpuasan masyarakat itu memang terjadi pada desa yang menggandeng LPPM UMS. Ini akan jadi evaluasi dan kami punya catatan soal kinerja LPPM UMS,” tandasnya. Wardoyo