WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Teka-teki soal waktu pelaksanaan pelantikan Nuryanto sebagai anggota pengganti antar waktu (PAW) DPRD Wonogiri terjawab sudah. Nuryanto secara resmi dilantik menjadi legislator Kota Gaplek menggantikan posisi Setyo Sukarno, Senin (27/12/2021).
Pelantikan digelar dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Wonogiri masa jabatan 2019-2024. Kegiatan dihelat di gedung dewan Wonogiri.
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengatakan, awalnya keluar keputusan Gubernur Jateng Nomor 170/121 Tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Wonogiri per 30 November 2021. Selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah dan janji sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pengucapan sumpah dan janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan,” jelas Sriyono.
Sriyono menyebutkan adalah hal yang vital bagi anggota DPRD yang baru untuk menaati apa yang diucapkan dalam sumpah dan janjinya. Hal ini tentu saja terkait kewajiban yang bersangkutan dalam tugas pokok fungsinya sebagai wakil rakyat.
Sementara Nuryanto mengaku sudah siap terjun sebagai wakil rakyat. Menurut dia politik bukan hal baru. Pasalnya sudah sejak 2014 ikut bergabung dalam tes kepengurusan PDIP.
“Ayah saya juga mantan caleg (calon anggota legislatif) dari PPP waktu zaman reformasi. Jadi politik bukan hal baru,” tegas Nuryanto.
Warga Dungklepu RT 2 RW 4 Kelurahan/Kecamatan Giritontro Wonogiri ini menuturkan siap menjalankan fungsi legislatif. Di antaranya pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri Joko Sutopo mengatakan Nuryanto ditentukan sebagai PAW di DPRD Wonogiri. Rekomendasi DPP sudah turun usai Welas memilih mengundurkan diri atau tidak bersedia menjadi PAW.
KPU Wonogiri sendiri menyatakan bahwa Nuryanto memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Wonogiri. Nuryanto menggantikan Setyo Sukarno yang pada kontestasi Pilkada lalu maju sebagai calon Wakil Bupati.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari DPRD Wonogiri. Surat terkait pengajuan permohonan nama calon PAW anggota DPRD Wonogiri dengan kekosongan kursi usai ditinggalkan Setyo Sukarno menjadi calon wakil bupati.
“Sesuai dengan regulasi, KPU Wonogiri wajib menyampaikan surat jawaban paling lama lima hari kerja usai menerima surat dari pimpinan DPRD itu. Ini tadi sudah kita sampaikan,” terang Toto Selasa (16/11).
Toto menjelaskan, usai mendapatkan surat dari DPRD pihaknya langsung melakukan verifikasi berkas yang sudah diterima. Dalam regulasi, PAW adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Namun karena peraih suara terbanyak yakni Welas Handayani mengundurkan diri, KPU Wonogiri melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga pimpinan DPC PDIP Wonogiri. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Welas Handayani, perwakilan DPC PDI Perjuangan Wonogiri dan perwakilan dari KPU Wonogiri selaku pihak yang melakukan klarifikasi.
Toto menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Welas Handayani dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW karena mengundurkan diri. Selanjutnya berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Wonogiri, maka urutan berikutnya yang memperoleh suara terbanyak yakni Nuryanto ditetapkan memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan Setyo Sukarno. Aris