Beranda Umum Nasional Rancang Percepatan Vaksinasi Booster, Pemerintah Revisi Akan Sejumlah Regulasi

Rancang Percepatan Vaksinasi Booster, Pemerintah Revisi Akan Sejumlah Regulasi

ilustrasi vaksin anak / pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menghadapi pandemi Covid-19 yang belum usai ditambah varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia, pemerintah kini semakin serius terhadap rencana percepatan vaksinasi penguat (booster).

Pemerintah akan melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi untuk mengupayakan vaksin dosis ketiga tersebut. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto.

“Terkait dengan vaksin booster akan dilakukan revisi Perpres dan Permenkes, dan pemerintah akan mengupayakan ini secepatnya,” tutur Airlangga dalam konferensi persnya, dilansir dari republika.co.id pada Selasa (21/12/2021).

Ia menambahkan, pemerintah tengah mengkaji beberapa produsen vaksin yang cocok untuk dosis ketiga. Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca diyakini bakal menjadi produsen calon vaksin booster di Indonesia.

Baca Juga :  Gimik Power Rangers Dinilai Berisiko, PAN Minta MBG Fokus pada Gizi Anak

Presiden juga merekomendasikan opsi vaksin selain ketiga jenis tersebut. Di antaranya yaitu vaksin merah putih, vaksin yang dikembangkan BUMN dengan Baylor College of Medicine AS, vaksin kerja sama dalam negeri termasuk kerja sama Universitas Airlangga dengan Biotis Pharmaceutical, Kalbe Farma dengan Genexine, hingga vaksin Nusantara.

Airlangga mengabarkan bahwa proses kajian vaksin booster berlangsung di BPOM.

“Ini akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya, termasuk regulasi daripada harga masing-masing vaksin tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan vaksin dosis ketiga atau booster mulai dipersiapkan untuk bulan Januari 2022.

Hingga kini, terdengar santer rencana pemerintah yang akan menyiapkan regulasi vaksinasi booster menjadi dua skema. Pertama yakni vaksin penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dan kedua yaitu non-PBI. Linda Andini Trisnawati

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.