SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menyusul pelonggaran dan pembatalan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Pemkab meminta pemerintah pusat membuat petunjuk teknis (Juknis) yang jelas.
Termasuk rencana melakukan tes antigen di rest area jalur tol bagi pelaku perjalanan. Pemkab meminta ada kejelasan terkait rencana penerapan tes antigen itu sampai di daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan di Sragen, Jumat (17/12/2021).
“Kemarin Pak Menkes pada saat rakor ada persiapan dan beberapa kelonggaran. Ya nanti kita mengikuti pemerintah pusat. Hanya kami minta juknis dengan jelas. Karena ada perintah bahwa di rest area harus ada tes antigen,” paparnya.
Juknis diperlukan untuk memastikan pelaksanaan wacana test antigen itu nantinya sampai di daerah.
Sebab jika harus diserahkan ke daerah, menurut Bupati nanti sedikit merepotkan daerah.
“Kalau itu (tes antigen) ke sininya (daerah) malah tidak dan kalau diserahkan ke daerah ya sak repotan,” ujarnya.
Terkait hal itu, nantinya akan dibicarakan internal lebih lanjut dengan Kapolres dan Dandim. Bagaimana penerapan di wilayah Kabupaten Sragen saat Nataru
Bupati menyebut seandainya diserahkan ke daerah, memang masih memungkinkan untuk dilakukan. Akan tetapi tes antigen di rest area itu dipastikan butuh dana yang tak sedikit.
“Termasuk harus menyiapkan petugas, makan minumnya. Kemarin dari Kesbang hampir 300-an selama 2 pekan mulai dari Natal sampai tahun baru,” tegasnya. Wardoyo