JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi akhirnya menetapkan sopir bus Trans Jakarta yang menabrak pos lantas depan PGC Cililitan, Jakarta Timur sebagai tersangka.
Meski tidak mengakibatkan korban jiwa, akibat insiden ini, satu orang terluka dan pospol mengalami rusak parah. Penetapan tersangka itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Iya, (sopir Trans Jakarta) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2021) dilansir Humas Polri.
Kendati telah menjadi tersangka, untuk sementara polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir Trans Jakarta tersebut. Kepolisian hanya menerapkan wajib lapor kepada sang sopir.
“Nggak ditahan, kerugian materi saja. Jadi nggak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan sopir Trans Jakarta tersebut disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas.
“Yang bersangkutan secara terancam hukuman satu tahun penjara,” jelas AKBP Argo.
Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan bus Trans Jakarta yang menabrak Pos Lantas di PGC, Cililitan, Jakarta Timur sedang diselidiki polisi. Kepolisian akan meminta keterangan sang sopir terkait insiden tersebut.
Diketahui, sopir bus Trans Jakarta itu diketahui tidak mengalami luka serius akibat kecelakaan ini. Polisi berencana melakukan pemeriksaan untuk mendalami ada tidaknya dugaan kelalaian hingga kecelakaan terjadi.
“Iya pasti kita akan memeriksa sopir ya, karena kan SOP-nya seperti itu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021) lalu. Wardoyo