WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penasehat hukum SI, Antonius Tigor Witono mengatakan pihaknya berencana menempuh jalur pra peradilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Sebagaimana diwartakan, SI menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh BUMDes Bersama Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri. Selain SI ada SU yang juga sama-sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Kamis (23/12/2021).
“Kalau tidak salah, relaas-nya nanti tanggal 27 (Desember). Sidang pertama,” kata Tigor.
Berdasarkan informasi yang didapat Tigor dari timnya, penetapan SI sebagai tersangka adalah hasil pemeriksaan BPKP atas kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. Menurut dia, yang paling pas melakukan hal tersebut adalah BPK.
Tigor menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Wonogiri sudah sesuai dengan prosedur. Namun, kliennya merasa dirugikan. Sebab, kata dia, patut diduga para kepala desa juga bisa menjadi tersangka. SU sebagai Ketua BUMDESMA Lenggar Bujogiri kini pun sudah menjadi tersangka.
“Menurut kami patut diduga kepala desanya bisa jadi tersangka, walaupun belum tentu juga terbukti. Akan tetapi, apapun itu kami tetap mengapresiasi Kejaksaan Negeri Wonogiri yang sudah bekerja maksimal. Semoga tetap mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan,” papar dia.
Menurut dia, SI hanya menjalankan perintah atau ditunjuk para kades untuk mengelola pabrik pakan ternak. Berita acara pernyataan (BAP) terkait perintah itupun disebutnya dimiliki oleh kliennya. Sepengetahuannya, dengan dimilikinya BAP yang dibuktikan oleh kliennya saat pemeriksaan sebelumnya, patut diduga pengalihan jenis usaha juga atas persetujuan para kepala desa.
“Pemahaman kami, berita acara pernyataan itu bisa diartikan kesepakatan. Ada pernyataan dari pihak-pihak yang menandatanganinya. Seharusnya iya bisa mengikat kerjasama. Tapi kalau beliaunya patut diduga mengingkari ya boleh-boleh saja. Tinggal nanti di pengadilan,” papar dia.
Tapi peristiwa hukum itu kan sudah terjadi, ada momentum itu ada kejadian itu. Kan dalam hukum pidana yang dicari kebenaran materiil. Tapi kami apresiasi Kejaksaan Negeri Wonogiri yang sudah bekerja luar biasa,” tandas dia.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Bersama Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo, dan Desa Girimarto (Lenggarbujogiri) Kecamatan Girimarto Wonogiri kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Keduanya adalah SI dan SU.
SI dan SU mulai Kamis (23/12/2021) ditahan di Rutan/Lapas Kelas II B Wonogiri. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan atau sampai 11 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Tailani Moehsad mengatakan SI merupakan Direktur PT Lereng Lawu Lestari. Sedangkan SU menjabat Ketua BUMDESMa Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri.
Penahanan terhadap tersangka SI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Nomor. PRINT-02/M.3.3.5.4/Fd.1/RT.1/12/2021 tanggal 23 Desember 202. Sedangkan tersangka SU berdasarkan Nomor. PRINT-01/M.3.3.5.4/Fd.1/RT.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
“Alasan dilakukan penahanan rutan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kajari.
Menurut Kajari, SI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Nomor. B-02/M.3.35.4/Fd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021. Sedangkan SU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Nomor. B-01/M.3.35.4/Fd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
“Para tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDesma Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri pada tahun 2016 sampai dengan 2019,” beber dia.
Dugaan penyimpanan pengelolaan keuangan ini berdasarkan perhitungan ahli BPKP Perwakilan Jawa Tengah di Semarang telah merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDesma Lenggarbujogiri. Kerugian negara sebesar Rp4.065.269.776.
“Para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tandas dia.
Untuk diketahui, BUMDes bersama Lenggarbujogiri dimiliki oleh Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo, dan Desa Girimarto di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. BUMDES tersebut berdiri sekitar tahun 2016 lalu. Mereka semula mengelola ratusan sapi bantuan dari Kemendes PDTT.
Sebagaimana pernah diwartakan, BUMDes Bersama Lenggar Bujogiri Kecamatan Girimarto Wonogiri macet sejak 2019 lalu lantaran ketidakjelasan regulasi. Imbasnya, sebagian personil BUMDes Bersama Lenggar Bujogiri tidak berani bekerja.
Badan usaha itu pernah memperoleh bantuan ratusan sapi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sekitar tahun 2016-2017. Namun, usaha peternakan sapi mengalami kerugian.
Kisaran tahun 2018-2019, lima desa itu menyetorkan penyertaan modal sebesar Rp 200 juta per desa. Dana tersebut diberikan kepada BUMDes untuk mengelola unit usaha pakan ternak melalui PT Lereng Lawu. Tetapi usaha itu juga tidak berhasil, sehingga sejak setahun ini sejumlah aset bangunan dan peralatannya macet. Aris