SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Wali Kota Solo dan adiknya, Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ubedilah Badrun melaporkan kakak beradik putra Presiden Joko Widodo itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Keduanya disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan pada, 2015 lalu.
Dana sebesar Rp 99,3 miliar mengalir ke dua putra Presiden Jokowi itu pada tahun 2019.
Menanggapi hal itu, Gibran mempersilahkan pihak-pihak tersebut untuk melaporkan dilaporkan.
“Ya silahkan dilaporkan. Kalau saya salah, ya saya siap dipanggil,” kata Gibran di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Senin (10/1/2022).
Terkait dengan rekam jejak perusahaan tersebut, Gibran meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasinya kepada Kaesang.
“Nanti tanya Kaesang ya,” lanjut dia.
Ia pun menegaskan, dirinya siap untuk diperiksa dan dipanggil oleh KPK
“Cek aja. Nanti tak kroscek sama Kaesang ya,” pungkasnya.
Ubedilah menjelaskan dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015.
Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN,”kata Ubedilah
Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.
Sehingga, patut dicurigai adanya dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SN, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan ventura. Maka itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN. (Prabowo)