Beranda Daerah Berbuat Larangan, 2 Polisi Brigadir Sumarlin dan Briptu Ratno Dipecat dari Polisi....

Berbuat Larangan, 2 Polisi Brigadir Sumarlin dan Briptu Ratno Dipecat dari Polisi. Ini Wajahnya

Dua polisi di Gorontalo yang dipecat dari keanggotaan karena melanggar tugas. Foto/Humas Polri

GORONTALO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua personel di Kepolisian Daerah Gorontalo terpaksa diberhentikan tanpa hormat alias dipecat dari polisi.

Sanksi tegas itu diberikan lantaran kedua personel itu terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau Desersi.

Dua personel itu masing-masing Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan membenarkan pemecatan dua personel itu.

Pemecatan diputuskan berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri.

Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Kepada Brigadir Sumarlin Maksud Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan kepada Briptu Ratno Saputra terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terangnya dilansir Humas Polri.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Wahyu menyebut pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punishment secara seimbang.

“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,”ujar Wahyu. Wardoyo