
ACEH, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan yang dilaporkan saudara Zulkarnaini Bintang terhadap Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.
Penghentian penyidikan tersebut disimpulkan setelah dilakukannya gelar perkara.
Polisi menyimpulkan laporan yang dialamatkan ke Pak Bupati itu dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana.
“Berdasarkan surat dengan nomor B/582/XII/RES.I.II/2021/Subdit I Resum, penyidikan penanganan perkara dugaan penipuaan yang dilaporkan terhadap saudara Mawardi Ali dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangan persnya dilansir Humas Polri, Sabtu (8/1/2022).
Winardy menjelaskan, Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]