Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Breaking News: Polda Jateng Tangkap 2 Wanita Cantik Bandar Arisan Online Bodong. Korban Ratusan Orang, Kerugian Rp 4 Miliar Lebih

Tersangka bandar arisan online saat ditangkap Polda Jateng. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ditreskrimsus Polda Jateng meringkus dua wanita bandar arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua wanita itu cantik itu diringkus setelah dilaporkan terlibat penipuan oleh member arisan yang mereka gawangi.

Korban arisan yang mereka galang berjumlah lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.

Dari catatan korban, ada yang berasal dari batam, Medan, Jakarta, kalimantan dan beberapa warga dari Jawa tengah dan sekitarnya

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” tuturnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah Fiktif,” jelasnya.

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban.

Total kerugian yang dialami korban pada lokasi kedua mencapai Rp 1 miliar. Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

“Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Subdit siber Ditreskrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda,” tutur Dirkrimum.

Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online ilegal lainnya dihimbau agar segera melapor ke Polri.

“Silakan bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi Jajaran Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version