SOLO, JOLGOSEMARNEWS.COM — Polresta Solo digugat Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan penelantaran kasus mafia tanah yang selama dua tahun yang kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Surakarta.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi menuturkan gugatan ini berawal dari seorang wanita dengan nama Hesti Nekowati mendatangi kantornya sebagai korban dugaan mafia tanah.
“Padahal kasus ini sempat ditangani pihak kepolisian. Sampai dia menggunakan jasa pengacara dalam kasus ini sampai dua kali, namun kasusnya tidak pernah rampung hingga uangnya habis,” kata Arif, Selasa (18/1/2022).
Laporan ini sendiri diterima pihak kepolsian dengan Nomor laporan STBP/164/III/2019/Reskrim, tanggal 15 Maret 2019. Kala itu, surat laporan ini keluar saat Kasat Reskrim Polresta Surakarta masih dijabat oleh Kompol Purbo Adjar Waskito.
“Semua pihak sudah dipanggil, namun kasus ini kesannya mandek, sudah dua tahun tidak ada perkembangan, bahkan belum naik Sidik,” tegasnya.
“Sehingga gugatan ini kami layangkan agar kasus ini bisa diselesaikan, ada tersangkanya sekaligus menggugurkan hutamg piutang antara Joko dan BPR. Sehingga sertifikat ini bisa kembali kepada pemiliknya,” tambah Arif.
Dari keterangan yang didapat dari Hesti, Arif menuturkan kasus ini bermula dimana pada awal tahun 2018, Hesti meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada seseorang bernama Samyuda tanpa jaminan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com