Beranda Umum Nasional Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Protes dan Bilang: Omong Kosong!

Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Protes dan Bilang: Omong Kosong!

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango membacakan nama Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagi tersangka kasus suap, sontak sang Hakim pun protes.

Kronologinya, Itong protes di sela-sela Nawawi membacakan konstruksi perkara yang menyebabkan dirinya ditangkap tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Itong yang sudah mengenakan rompi oranye tiba-tiba membalikkan badannya.

“Maaf, ini tidak benar, saya tidak pernah janjikan apapun, ini omong kosong,” teriaknya.

Sontak protes Itong sempat membuat Nawawi berhenti menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Itong. Namun protesnya tak berlangsung lama. Sebab, Itong langsung diminta tenang oleh pengawal tahanan KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka bertiga dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga :  Diminta Taubat Nasuha oleh Cak Imin, Bahlil: Ya Beliau Taubat Nasuha Jugalah

Awal Kasus

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Dino Pati Djalal: Krisis Sumatera Butuh Komando Presiden dan Status Bencana Nasional

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #liputan6

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.