Beranda Daerah Wonogiri Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri Ditolak PN, Begitu...

Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri Ditolak PN, Begitu Tanggapan Penasihat Hukum Tersangka

Sidang
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Wonogiri. Foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengadilan Negeri Wonogiri menolak gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri.

Lantas bagaimana tanggapan tersangka melalui penasihat hukumnya?

Sebagaimana diwartakan, satu dari dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengajukan pra peradilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka. Tersangka tersebut adalah Sigit Priyo Atmojo alias SI.

Tim penasihat hukum SI, Rusdi Salam Januardi, menuturkan sidang diputuskan Senin (3/12/2022) di Pengadilan Negeri Wonogiri. Hasil putusan tidak sesuai dengan keinginan klien, artinya ditolak oleh hakim.

Awalnya, dalam penetapan tersangka tersebut, pihaknya merasa kurang puas. Sehingga mengajukan upaya hukum pra peradilan ke Pengadilan Negeri Wonogiri.

Dia menjelaskan, dalam penetapan tersangka menggunakan bukti audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurut pihaknya kurang pas. Harusnya menurut dia audit dari BPK, karena sebagai auditor investigatif pro justicia.

“Banyak yang menjelaskan tentang itu,” beber dia.

Baca Juga :  Waduh!Bansos Dihentikan Sampai Pilkada Selesai, Apa Kabar BPNT dan PIP

Selain itu dalam penetapan tersangka, menurutnya, barang bukti yang digunakan tidak cukup kuat. Sebab hanya menggunakan hasil audit dari tahun 2018 hingga 2019.

Sehingga, akibat dari rentetan itu, pihaknya menganggap termohon dalam hal ini Kejari Wonogiri, melakukan tindakan sewenang-wenang.

Poin keempat, kata dia, BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri merupakan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan, terlebih disana juga ada pihak PT Lereng Lawu Lestari. Sehingga kalau mau dibawa ke proses hukum, ini hanya murni perkara keperdataan antar lembaga yang menyangkut pengerjaan oleh PT yang diserahkan oleh BUMDes.

Itulah yang menjadi dalil-dalil tim penasihat hukum tersangka mengajukan upaya pra peradilan. Akan tetapi hal tersebut ditolak oleh hakim PN Wonogiri.

Pasalnya ada beberapa poin yang diajukan tersebut sudah masuk pada materi pokok perkara. Dengan demikian hakim tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

“Tetapi kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Kami juga akan berjuang menegakkan keadilan yang bisa dibuktikan di persidangan nanti,” tegas dia.

Baca Juga :  Cara Menghindari Jeratan Judi Online yang Kini Marak Mencengkeram Warga Indonesia

Sementara itu, Rusdi menyebut sebenarnya ada pihak lain yang ikut dan layak untuk juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejari Wonogiri untuk mengungkap kasus korupsi tersebut hingga ke akarnya. Aris