Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jadi Penyebab Pacarnya Bunuh Diri di Pusara Sang Ayah, Bripda Randy Akhirnya Dicopot dari Kepolisian

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat berada di ruang tahanan / Liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian setelah menjalani sidang kode etik yang berlangsung Kamis (27/01/2022) di Mapolda Jatim.

Randy Bagus adalah anggota kepolisian yang viral di media sosial lantaran kasus pemerkosaan dan pemaksaan aborsi kepada kekasihnya hingga menyebabkan korban bunuh diri.

Akibatnya, ia diamankan di Polres Mojokerto tak lama setelah kasus itu viral.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Randy memang sempat memiliki hubungan dengan korban.

Kemudian berpijak pada alat bukti, ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah beberapa waktu berlalu, akhirnya Randy Bagus melaksanakan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (28/1/2022).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur menghadirkan sembilan saksi dalam sidang tersebut.

Kesaksian mereka pun menegaskan pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh Randy.

“Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi yang dihadirkan Bid Propam Polda Jatim, dinyatakan saudara Randy bersalah,” ujar Gatot.

Ia secara internal dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Sedangkan secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Sudah dinyatakan hasil putusannya PTDH. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip dari Liputan6.com.

Dengan selesainya sidang kode etik itu, Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan dari kepolisian saja. Tamara Diva Kamila

Exit mobile version