JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik seputar ceramah Jusuf Kalla kembali memanas. Kali ini, sorotan beralih pada dua figur publik di media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, yang resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi.
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin (20/4/2026), menyusul beredarnya potongan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook milik Permadi.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menilai unggahan tersebut tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik. “Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Nurlette, pemotongan video ceramah itu telah memicu kegaduhan di ruang publik, bahkan berpotensi menimbulkan sentimen negatif antarumat beragama serta mencederai martabat JK.
“Saya hakul yakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” katanya.
Ia menegaskan, inti ceramah JK sebenarnya menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan oleh agama. Namun, versi yang beredar disebut telah disunting sedemikian rupa hingga memunculkan persepsi berbeda.
“Dari konteks video yang diviralkan diduga oleh Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, APAM menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman utuh ceramah JK, versi potongan video yang diunggah, hingga tanggapan warganet di media sosial.
Kasus ini menggunakan dasar hukum Pasal 48 UU ITE hasil perubahan terbaru, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Sementara itu, JK sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait ceramahnya di Masjid UGM pada Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyudutkan agama tertentu.
“Cuma satu-dua menit saya bicara konflik karena agama, itulah antara lain Ambon-Poso. Saya tidak bicara tentang dogma,” kata JK di kediamannya di Jakarta Selatan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan kekerasan. “Tidak ada ajaran agama yang membenarkan saling membunuh, itu yang saya sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, ceramah tersebut juga sempat berbuntut laporan terhadap JK oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan sejumlah organisasi lain. Mereka menilai pernyataan JK menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin, menyatakan langkah pelaporan dilakukan agar polemik dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Di sisi lain, Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, juga mengkritisi sejumlah pernyataan dalam ceramah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran Kristen.
Kasus ini kini menambah panjang daftar kontroversi yang berawal dari potongan konten digital, sekaligus menjadi pengingat akan dampak besar dari distribusi informasi yang tidak utuh di era media sosial. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














