KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mencatat puluhan warga di bawah usia 17 tahun masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Meski belum genap 17 tahun, mereka masuk daftar karena tercatat sudah menikah. Sehingga mereka diperbolehkan masuk ke DPB.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari kepada wartawan kemarin. Ia mengatakan nama-nama tersebut memenuhi syarat memilih pada pemilu karena sudah menikah atau pernah menikah.
“PA mengirimkan data dispensasi kawin. Artinya, belum berusia 17 tahun sudah menikah atau sudah pernah menikah. Secara konstitusi, memenuhi syarat memilih,” kata Triastuti usai memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait DPB di kantornya.
Merujuk pada PKPU no 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan UU no 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, masyarakat yang menikah atau sudah pernah menikah berhak pilih dalam pemilu.
Triastuti mengaku tidak hafal persis jumlah di dalam daftar yang dikirim PA. Namun ia memperkirakan puluhan di tahun 2021.
“Rata-rata perbulan dua nama yang dikirim PA. Mereka belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah. Maka hak-haknya setara, termasuk hak pilih. Terakhir pada Desember ini, empat nama dikirim oleh PA,” katanya.
Daftar nama tersebut kemudian dimasukkan dalam DPB untuk dimutakhirkan. Disebutnya, pemutakhiran yang dimulai tahun 2020 ini akan berlangsung sampai tahapan pemilu dimulai.
Adapun modal pemutakhiran selain dari PA juga dari Disdukcapil, Polres, Kodim, Lanud Adi Soemarmo dan Pengadilan.
“Data dari Disdukcapil terkait migrasi masuk dan keluar kabupaten dan kematian. Sedangkan untuk Polres dan Kodim mengirimkan daftar yang masuk menjadi anggotanya. TNI Polri yang masih aktif, dicabut hak pilihnya. Kemudian mereka yang hak konstitusinya dicabut lantaran berperkara pidana dan telah incraht pengadilan,” katanya.
Pleno DPB digelar bulanan. Masyarakat dipersilakan melihatnya secara langsung di papan pengumuman kantor KPU, laman situs KPU dan medsos KPU Karanganyar.
Sementara, untuk DPB yang dipublikasikan bulan November 2021 menunjukkan 678.334 warga Karanganyar dari 17 kecamatan berhak pilih.
“Dasar penentuan DPT dari pemilu terakhir. Kabupaten Karanganyar enggak ada Pilkada 2020, tapi pemilu 2019. Apabila daftar pemilih sudah termutakhirkan, maka tinggal melanjutkan sampai ke tahapan pemilu dan pemilihan,” katanya. Wardoyo