KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mencatat puluhan warga di bawah usia 17 tahun masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Meski belum genap 17 tahun, mereka masuk daftar karena tercatat sudah menikah. Sehingga mereka diperbolehkan masuk ke DPB.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari kepada wartawan kemarin. Ia mengatakan nama-nama tersebut memenuhi syarat memilih pada pemilu karena sudah menikah atau pernah menikah.
“PA mengirimkan data dispensasi kawin. Artinya, belum berusia 17 tahun sudah menikah atau sudah pernah menikah. Secara konstitusi, memenuhi syarat memilih,” kata Triastuti usai memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait DPB di kantornya.
Merujuk pada PKPU no 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan UU no 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, masyarakat yang menikah atau sudah pernah menikah berhak pilih dalam pemilu.
Triastuti mengaku tidak hafal persis jumlah di dalam daftar yang dikirim PA. Namun ia memperkirakan puluhan di tahun 2021.
“Rata-rata perbulan dua nama yang dikirim PA. Mereka belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah. Maka hak-haknya setara, termasuk hak pilih. Terakhir pada Desember ini, empat nama dikirim oleh PA,” katanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com