BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Pos Boyolali terlihat sangat ramai pada Senin (31/1/2022). Banyak warga rela antre di halaman sembari membawa secarik kertas.
Ternyata, mereka tidak antre untuk menerima bantuan atau mengirimkan surat, tapi untuk mengurus tilang kendaraan miliknya.
Petugas keamanan atau Satpam pun sempat kewalahan mengatur kedatangan ratusan warga yang datang hampir bersamaan.
Salah satu warga, Kamal asal Boyolali Kota mengaku kedatangannya untuk mengurus kasus tilang. Dia telah menyerahkan fotokopi KTP dan surat tilang kepada petugas kantor pos.
“Foto kopi surat tilang sudah saya serahkan, kini menunggu panggilan untuk membayar,” ujarnya.
Warga lainnya, Slamet asal Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo mengaku mengurus tilang yang diterima anaknya pada pertengahan bulan Januari lalu.
“Ya, anak saya masih 16 tahun, jadi belum punya SIM. Dia kena tilang saat pulang sekolah.”
Dia mengaku kebingungan saat akan mengambil bukti STNK. Dulu bisa langsung sidang di pengadilan. Kemudian bayar denda dan bisa mengambil bukti STNK.
Atau bisa juga mengambil langsung ke Kejaksaan Negeri.
“Tadi saya juga ke Kejaksaan, tapi ternyata disana sudah tidak melayani lagi. Katanya diminta mengurus ke Kantor Pos.”
Terpisah, Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni melalui KBO Iptu Widarto menjelaskan, mereka yang mengurus pengambilan bukti tersebut merupakan hasil tilang beberapa hari sebelumnya.
Penjelasan juga disampaikan Kasi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Baskoro Adi Nugroho. Kini pelanggar tak perlu antre di Kejaksaan Negeri untuk mengurus tilang lalu lintas dan mendapatkan kembali STNK atau SIM.
“Betul, kami sudah bekerjasama dengan Kantor Pos agar pelanggar lalu lintas mendapatkan kemudahan.”
Masyarakat bisa melakukan proses administrasi di kantor pos terdekat. Setelah itu petugas pos akan mengantarkan barang bukti tilang baik itu STNK, SIM, atau barang bukti yang disita akan diantar ke alamat yang didaftarkan. Waskita