SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengancam akan mengambil langkah tegas memidanakan pemasang jebakan tikus listrik.
Hal ini didasari banyaknya korban tewas akibat kesetrum jebakan tikus listrik. Ancamannya tak main-main. Bagi petani yang masih nekat memasang jebakan tikus listrik bakal dijerat pidana UU Ketenagalistrikan.
Mengacu UU tersebut, ancaman pidana bagi pemasang setrum jebakan tikus yang mengakibatkan korban jiwa bisa terancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Jadi bukan hanya pidana ya dan juga denda sampai Rp 500 juta karena melanggar UU Ketenaglistrikan. Aparat kepolisian sebenarnya tidak perlu menunggu jatuh korban sudah bisa menindak pelaku pemasang jebakan listrik,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan usai sosialisasi dengan petani di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Kamis (13/1/2022).
Menurut Kapolres, pihaknya telah memetakan wilayah yang memiliki jebakan tikus listrik di sawah Sragen.
Dari 20 kecamatan yang ada di Sragen, perangkat setrum jebakan tikus terdeteksi paling banyak di tiga kecamatan.
Yakni Kecamatan Sragen, Sidoharjo, dan Kecamatan Ngrampal. Ketiganya dekat dengan pusat Kabupaten Sragen.
“Kami analisa dari ekosistem barangkali tikus itu semakin banyak manusia maka semakin banyak. Tapi daerah seperti Sumberlawang dan Tangen ekosistemnya masih terjaga. Masih ada keseimbangan [rantai makanan],” ujarnya.
Dia menjelaskan data sebanyak 22 orang meninggal akibat jebakan tikus beraliran listrik di Sragen merupakan data sejak 2019 sampai 2022. Kejadian terbanyak berada di Kecamatan Ngrampal, Sidoharjo, dan Kecamatan Tanon.
“Kemudian pada prinsipnya kami sejak dulu siap melakukan penegakan hukum namun situasi tidak memungkinkan karena kebetulan yang meninggal dunia merupakan pemasang sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, ada sejumlah petani yang memasang dengan sumber dari generator listriknya atau bukan dari PLN.
Polres Sragen juga sedang memproses penegakan hukum pada salah satu kejadian yang menewaskan seorang warga yang bukan pemasang jebakan listrik di Kecamatan Sidoharjo.
“Yang jelas kegiatan penegakan hukum harus diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat jauh-jauh hari. Saya rasa ini sudah cukup sosialisasi sehingga ini mengingatkan masyarakat untuk tidak pakai jebakan tikus karena berpotensi terancam hukuman pidana,” paparnya.
Kapolres menambahkan PLN sejauh ini belum tahu mengenai penggunaan listrik untuk jebakan tikus selain untuk kebutuhan pompa air.
PLN akan ikut melakukan pengawasan dan memutus jaringan listrik yang digunakan untuk jebakan tikus.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk menjaga ekosistem serta tidak melakukan perburuan atau mengganggu predator alami tikus, antara lain biawak dan ular liar.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menegaskan penggunaan setrum untuk jebakan tikus adalah ilegal alias melanggar aturan.
Karenanya, apabila perangkap tikus beraliran listrik itu sampai menimbulkan korban jiwa orang lain, akan diproses hukum.
Penegasan itu disampaikan Kapolda menyikapi rentetan kasus kematian petani akibat kesetrum jebakan tikus.
Salah satunya di wilayah Sragen yang hingga kini sudah merenggut 22 nyawa selama kurun dua tahun terakhir.
“Cara-cara membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolda kepada wartawan melalui rilisnya Senin (10/1/2022).
Kapolda menyampaikan pihaknya justru mengapresiasi tinggi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan burung hantu atau serak Jawa (Tyto Alba). Wardoyo