SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi memastikan kasus meninggalnya mertua Anggota DPRD Sragen Heru Waluyo, Hj Lastri Retno Purwanto (64), yang kesetrum jebakan tikus di sawahnya Jumat (31/12/2021) gugur demi hukum.
Pasalnya almarhumah yang asal Dukuh Tanjang RT 20, Kedungupit, Sragen itu meninggal kesetrum jebakan tikus yang terpasang di sawahnya sendiri.
“Karena meninggalnya di sawahnya sendiri sehingga kasusnya tidak diproses hukum,” papar Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (2/1/2022).
Kapolsek menyampaikan almarhumah memang meninggal dunia karena tersengat kabel jebakan tikus yang dialiri listrik di sawahnya wilayah Dukuh Gerdu, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen.
Dari hasil olah TKP, saat ditemukan kondisi korban terlentang dengan tangan berada di dekat kawat kabel yang beraliran listrik.
Perangkap jebakan tikus itu dipasang dengan listrik diambilkan dari listrik untuk sumur sibel di sawah korban. Diduga kuat, aliran listrik untuk kabel jebakan tikus lupa dimatikan hingga siang hari sampai akhirnya terjadi insiden tersebut.
“Saat kami tiba di lokasi, posisi korban terlentang dengan kepala di saluran irigasi dan tubuhnya di pematang sawah. Lalu di dekat tangannya ada kabel kawat yang beraliran listrik dari Sibel. Dugaannya listrik ke kawat jebakan tikus memang lupa dimatikan,” terang AKP Hasto.
Dari hasil visum dan pemeriksaan fisik, almarhumah memang meninggal akibat tersengat listrik. Tidak ada tanda kekerasan atau penganiayaan.
Pihak keluarga juga sudah menerima sehingga jenazah kemudian diserahkan ke ahli waris untuk dimakamkan pada hari itu juga.
Sementara terkait insiden itu, pihaknya kembali mengimbau petani agar menghentikan pemakaian jebakan tikus beraliran listrik.
Sebab selain sudah banyak korban jiwa, pemasangan setrum jebakan tikus sangat berbahaya bagi keselamatan pemilik sawah maupun orang lain.
“Sebenarnya imbauan, sosialisasi dan larangan pemakaian setrum jebakan tikus terus kami sampaikan. Tapi faktanya memang masih ada sebagian yang nekat memasang. Maka dari itu, harapan kami segera berhenti memakai setrum jebakan tikus. Karena itu sangat berbahaya, kalau lalai mematikan dan mencelakakan orang lain, bisa diproses pidana,” tandasnya. Wardoyo