JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah pada tahun 2022 ini tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meski demikian, jelas Mendagri, pemerintah tetap merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” ujar Tjahjo Kumolo, seperti dilansir tribunnews.
Mengutip menpan.go.id, Menteri Tjahjo mengungkapkan bahwa berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2022 ini.
Tjahjo mengatakan, formasi CPNS masih tetap dibuka dalam bentuk skema sekolah kedinasan.
Demikian pula, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 sesuai arah kebijakan tahun 2023.
Alasan mengapa pemerintah tidak membuka Seleksi CPNS Tahun 2022 karena yang pertama, keterbatasan waktu. Pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan PPPK. Jika membuka formasi CPNS tahun ini, kemungkinan tidak akan selesai tepat waktu.
Yang kedua, kebijakan jabatan. Pemerintah kini sedang menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan secara spesifik yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CPNS 2022.
Yang ketiga, fokus terhadap tenaga pendidik dan pelayanan kesehatan. Seleksi CPNS 2022 memfokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Adanya transformasi digital terhadap pengimplementasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya, maka perlu adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di instansi pemerintahan.
Saat ini, sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksanaan. Sesuai dengan adanya transformasi digital, diperkirakan kebutuhan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.
Oleh karena itu, agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan diperlukan strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling. Efa Yunita Sari