JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar anggota PNPK Adhie Massardi kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Adhie mengungkapkan, dalam keterangan yang disampaikannya ke KPK, PNPK menghitung sedikitnya ada tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Yaitu, dugaan korupsi tersebut terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Namun, mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur ini menuturkan kasus yang diduga melibatkan Ahok ini tidak ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK sebelumnya.
“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” ucap Adhie.
Atas dasar itu, Adhie berharap Firli Bahuri dengan komandonya punya keberanian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
“Maka, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” ujar Adhie.
Dalam kesempatan tersebut, Adhie menambahkan PNPK tidak hanya sebatas melaporkan Ahok saja.
PNPK, kata Adhie, juga melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Misalnya, dana anggaran PCR, vaksin, dan APD.
Adhie mengatakan PNPK sudah menyerahkan bukti ke KPK dalam bentuk sebuah dokumen yang telah dibukukan.
Untuk kasus Ahok, bukti tersebut dibukukan oleh Marwan Batubara. Sedangkan kasus dugaan korupsi terkait pandemi Covid-19 dibukukan oleh Gde Siriana.
Kasus Sumber Waras
Tahun 2016 lalu, KPK tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil tersebut, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu memastikan tak ada korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hasil penelaahan penyidik KPK, dipastikan tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus Sumber Waras.
Pernyataan resmi itu kemudian membuat hasil audit lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipertanyakan.
Sebelumnya, hasil audit BPK menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar. Ketua KPK menegaskan, akan memanggil BPK terkait itu.