Beranda Daerah Klaten Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi Tahun 2022 Aman

Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi Tahun 2022 Aman

Petugas sedang memeriksa stok di gudang pupuk. Istimewa

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi tahun 2022 aman. Pupuk Indonesia juga terus mengoptimalkan pengawasan agar pupuk subsidi dapat diterima oleh petani yang berhak sesuai alokasi pemerintah.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, stok pupuk subsidi pada awal tahun 2022 mencapai sebesar 1,13 juta ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton. Stok tersebut mencukupi untuk kebutuhan hingga satu bulan ke depan.

“Kami saat ini tengah gencar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar stok pupuk subsidi di gudang-gudang kami dapat segera tersalurkan sesuai alokasi pemerintah,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Untuk memastikan stok aman, lanjut Gusrizal, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan. Selain itu, dilakukan pengawasan sesuai dengan prinsip enam tepat, yaitu tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, dan tepat harga.

Untuk memastikan tepat mutu, Pupuk Indonesia secara berkala melakukan pengujian produk melalui lab terakreditasi. Setiap produk juga memiliki kode produksi untuk memudahkan penelusuran jika terdapat kekurangan.

Baca Juga :  Angin Lesus Terjang Desa Tambong Wetan, Klaten, Puluhan Rumah Rusak

Selanjutnya, untuk memastikan tepat jenis, jumlah, waktu, dan tempat, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios resmi sesuai alokasi dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tepat harga, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat kios resmi.

Adapun HET untuk pupuk Urea adalah Rp2.250 per kg, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, Organik Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.

HET pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai.

“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib menjual sesuai HET,” papar Gusrizal.

Berbagai upaya ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Petani juga dapat bertanya melalui telepon bebas pulsa 0800 100 8001.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM Pendidikan Teknik Mesin UNS Gelar Edukasi Konsep Energi Baru dan Terbarukan di Sekolah Alam Solo Raya Klaten

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair. Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jumlah dalam peraturan pemerintah tersebut. Prihatsari