SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen akhirnya menetapkan nominal sewa untuk kios sentra kuliner Veteran Brigjen Katamso.
Nilai sewa per kios di pusat kuliner itu ditetapkan sebesar Rp 340.000 perbulan. Sebelumnya Pemkab sudah memberi dispensasi bebas sewa sejak dibuka Maret 2020 sampai akhir 2020.
Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindag, Cosmas Edwi Yunanto melalui Kabid Sarpras dan Distribusi Perdagangan, Handoko mengungkapkan nominal itu ditetapkan sudah melalui pembahasan.
“Kemarin sudah ditetapkan oleh pimpinan. Besarannya Rp 340.000 per kios setiap bulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (10/1/2022).
Menurutnya nominal sebesar itu tidaklah terlalu berat. Hanya saja, saat disampaikan ke pedagang, sebagian masih meminta keringanan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com