JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vaksin booster secara resmi bakal dimulai pada 12 Januari 2022 besok. Siapa saja yang berhak menerima vaksin ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasannya.
Menurut Menkes, vaksin booster akan diberikan kepada kelompok usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kami identifikasi sudah ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata dia Senin (3/1/2021).
Selain itu, menurut Budi, vaksin dosis ketiga ini hanya diberikan pada kabupaten/kota yang sudah memenuhi 70 persen dan vaksinasi dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Melansir dari bisnis.com, Senin (3/1/2021), berikut kriteria orang yang berhak dan boleh menerima vaksin booster:
- Berusia di atas 18 tahun dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya
- Berusia di atas 18 tahun dan tinggal atau bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi terpapar Covid-19
- Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Vaksin dosis ketiga ini juga diprioritaskan bagi orang lanjut usia (lansia), orang dengan riwayat penyakit atau komorbid, dan orang dengan gangguan imun atau autoimun.
Sebagai informasi, jelas Budi, vaksin booster nantinya ada yang berbayar dan ada yang tidak berbayar.
Masyarakat bisa memperoleh vaksin tambahan tersebut secara gratis bila sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.